PRINGSEWU (PeNa)- Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali
menganggarkan dana sebesar Rp12 miliar untuk pembangunan tahap III gedung DPRD
setempat. Pada tahap pertama, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp5
miliar, ditermin ke II dana yang digelontorkan mencapai Rp25 miliar.
Sekertaris Daerah (sekda) Pringsewu, A Budiman menjelaskan
pengalokasian dana pada termin ketiga merupakan realiasasi perencanaan pembangunan
gedung sejak dua tahun lalu.
“Secara teknis saya kurang paham, tapi anggaran itu kan sudah
direncakan beberapa tahun yang lalu. Kalau teknis tanyakan langsung kepada kepala
dinas teknisnya saja,” ujar dia dalam satu kesempatan beberapa waktu lalu.
Diketahui, pembangunan gedung DPRD Pringsewu sempat menimbulkan
polemik pada saat jangka waktu pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Pada
tenggat akhir kontrak, yakni tanggal 30 Dersember 2016 rekanan PT Manggala Wira Utama masih mengerjakan
beberapa bagian bangunan, dengan total pekerjaan masih mencapai 70%, namun dana
kegiatan telah dicairkan 100%.
Terpisah, Ketua Masyarakat Transparansi Lampung
(Matala), Charles Alizie menjelaskan, keterlambatan pelaksanaan kegiatan oleh
penyedia barang juga dipengaruhi dari pengawasan kagiatan itu sendiri. Artinya,
dengan pengawasan diperketat maka akan meminimalisir pelanggaran kontrak. “Itu
juga sangat tergantung dari pengawasan teknis kegiatannya yang tentunya harus
aktif berkomonikasi dengan perusahaan penyedia barang,” ujarnya.
Pada Perpres 54/2010 yang diubah terakhir kali dengan
Perpres 172/2014 pasal 93 ayat 1 huruf (a) menyebutkan secara tegas, PPK dapat
memutuskan Kontrak secara sepihak apabila kebutuhan barang/jasa tidak
dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak. “Jika itu tidak dilakukan
tentunya ada kesalahan person, saya tidak katakan ini kesalahan sistem karena
kegiatan ini tentunya sudah melalui tahapan perencanaan yang matang ditahun
sebelumnya. Terlebih ini adalah kegiatan multiyears,” tegasnya.

Pages