Bandar Lampung- Perpanjangan masa jabatan Dirut PDAM, AZP Gusti Migo oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung diduga mengacu pada ayat  siluman dari Perda nomor 5 tahun 2015 Tentang Organ Dan Kepegawaian PDAM Bagian Kedua yang memuat masa jabatan yakni ayat keempat (4)   Dalam kondisi tertentu atas pertimbangan Dewan Pengawas, Walikota dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan Direktur Utama dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Sumber beritalampung.co.id, di DPRD Kota Bandar Lampung mengungkapkan, pada pembahasan perda itu tahun 2013 lalu saat pembicaraan tahap satu ayat keempat tersebut dimunculkan yang akhirnya menjadi dasar bagi Walikota Bandar Lampung, Herman HN untuk memperpanjang masa jabatan Dirut PDAM.

“ Dari  informasi yang saya ketahui, tim perumus saat itu setahu saya menurunkan kebutuhan dari permendagri saja, nah pada saat pembahasan tahap satu muncul lah ayat itu,”ujar sumber yang enggan namanya diberitakan,Kamis 6 Oktober 2016.

Terpisah, Ketua KPKAD Lampung, Anshori ketika dikonfirmasi berpendapat, dugaan adanya ayat sisipan dalam pasal tersebut akan menjadi penyalahgunaan kewenangan bagi Walikota
Khususnya mengenai kebijakan dalam penentuan jabatan Dirut PDAM

“ Proses ini tidak boleh bertentangan dengan Permendagri dan dalam ayat sisipan itu nanti terjadi penyalagunaan wewenang walikota, seharusnya periksa Pansus Perda nomor 15 tahun 2013 itu,”tegasnya.

DPRD Kota Bandar Lampung,imbuhnya mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut, adanya dugaan ayat sisipan pada Perda tersebut menjadi faktor untuk memberikan rekomendasi kepada Pemkot gara menganulir SK perpanjangan masa jabatan  tersebut.

“ DPRD seharusnya gunakan fungsinya, jangan-jangan mereka bagian dari kejahatan ini, persoalannya sekarang legislatif itu mau atau tidak, ini khan sudah jelas terjadi indikasi penyalhgunaan wewenang oleh eksekutif semestinya jangan diam,”tandasnya.


Sementara Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Way Rilau, Pola Pardede ketika akan dikonfirmasi melalui smabungan telpon, kedua nomor selulernya dalam keadaan tidak aktif.()