PRINGSEWU: Komisi IV DPRD Pringsewu menyesalkan adanya aksi mogok dokter spesialis di RSUD Pringsewu yang mengakibatkan puluhan pasien terlantar dan harus ditangani oleh dokter umum.

"Persoalan ini sangat fatal, penanganan orang sakit jadi terkendala, saya sudah mengecek ke RSUD hari ini, Selasa (1/3) kemarin, ternyata dokter spesialis masih mogok," ujar anggota komisi IV Zunianto, Selasa (1/3).

Lanjutnya, Kepada pihak rumah sakit bertindak untuk membuat yang terbaik, pihak manajemen harus melakukan kordinasi dan komunikasi dengan dokter sehingga persoalan bisa terurai.

"Yang namanya  sakit tidak diminta dan tidak bisa ditunda pula, karenanya kami tidak perlu menunggu laporan dari warga ataupun pasien untuk meminta klarifikasi dari dinas kesehatan, direktur rumah sakit, dan para dokter spesialis," katanya.

Zunianto juga mengatakan agar tidak main-main dengan persoalan pelayanan publik."Kami tidak menyalahkan siapa tetapi sudah jelas seluruh bentuk pelayanan publik harus baik, Esensi pemerintah itu melayani dan DPRD sudah mengesahkan perda tentang pelayanan," katanya.

Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Purhadi mengatakan persoalan aksi  mogok dokter spesialis merupakan serentak secara Nasional, dan itu hal wajar bila dokter menuntut keinginan mereka, tapi secara khusus keluhan dokter spesialis di RSUD Pringsewu akan segera di musyawarahkan."Dinas meminta supaya para dokter secepatnya aktif kembali," papar dia.

Mengenai indikasi kurang transparansi keuangan di RSUD seperti yang dikeluhkan beberapa dokter, Purhadi mengatakan tidak tau persoalan itu, namun dia berjanji akan berkordinasi dengan  pihak manajemen rumah sakit.

"Akan kita kordinasikan dengan direktur dan para dokter spesialis, apa pokok persoalanya, kita himbau supaya mereka kembali bekerja," tandasnya.

Sementara itu Kabid Perencanaan dan Keuangan pada RSUD Pringsewu Dokter R Sukoco menjelaskan bahwa pihak menejemen RSUD sudah berusaha transparan kepada para tenaga medis yang ada di RSUD Pringsewu.

"Masalah remonrasi mengacu pada perbu dan sesuai dengan aturan Permendagri No 61 dengan melakukan MOU dengan Bank Mandiri yang tertanggal 4 Januari 2016 untuk Pembagian remonrasi," Jelasnya.

Lanjutnya, dalam pembagian remonrasi ada beberapa aitem yang menjadi penentu pembayaran seperti jenjang karir, masa kerja dan hasil absensi pinjer print hingga akhirnya pihak RSUD meminta Imail.

" Namun sampai saat ini para dokter belum mengirim imail yang digunakan untuk mengirim laporan sesuai tugasnya, Setelah MOU dengan Bank Mandiri maka para tenaga medis dan dokter diminta untuk membuat rekening namun ada yang beralasan terlalu banyak ATM, yang jelas pihak RSUD sudah berusaha terbuka dengan merubah berbagai sistem," tandasnya.(r)