LAMPUNG UTARA (PeNa)- Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi, dr Syah Indra Husada kembali menegaskan bahwa jasa layanan mobil ambulan di RSUD yang dipimpinnya gratis untuk masyarakat Lampura tanpa terkecuali. Pernyataan itu disampaikan dia dalam jumpa pers di aula RSUD setempat (21/12).
Menurutnya, adanya oknum RSUD yang meminta sejumlah uang (tarif) bagi pasien yang ingin mendapatkan jasa ambulan itu dikarenakan ketidaktahuan oknum staff RSUD akan adanya program pemerintah daerah yang menggratiskan jasa mobil ambulan untuk masyarakat Lampung Utara (Lampura).
"Itu terjadi karena mis komunikasi. Pokoknya semua gratis bagi siapapun pasien, karena semuanya telah disupport (disubsidi) pemerintah daerah," ujar Indra.
Terhadap maraknya pemberitaan di media massa terkait adanya tarif jasa ambulan yang secara tidak langsung menggiring opini masyarakat bahwa RSUD melawan kebijakan dan program Bupati.
Indra menyatakan terimakasih karena pemberitaan itu merupakan masukan terhadap kinerja rumah sakit meski dirinya sebagai pimpinan merasa terpukul. "Ya semua kami anggap sebagai koreksi dan masukan," terangnya.
Saat itu juga dia mengingatkan bahwa selaku petugas medis harus mengedepankan nilai-nilai sosial ( kemanusiaan). "Kemarin sudah saya kumpulkan seluruh supir ambulan dan saya tekankan bahwa jasa ambulan gratis untuk siapa saja. Jika kedepan masih terjadi maka saya akan memberikan sanksi yang tegas dan itupun sudah mendapat restu Pak Sekda. Kami terus melakukan pembenahan dan perbaikan di segala lini," katanya.
Ditanya komitmen RSUD dalam melakukan pelayanan kesehatan dan landasan hukum tarif rumah sakit, dokter spesialis kandungan itu mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan Khusus bagi pasien yang tidak mampu karena menurutnya mayoritas pasien di RSUD Ryacudu merupakan masyarakat yang tergolong tidak mampu. Sedangkan terkait tarif yang tercantum dalam peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2013  setelah dievaluasi memang sudah tidak relevan lagi, ditambah RSUD sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) jadi cukup melalui peraturan Bupati (Perbup).
"Ya kita berkomitmen memuliakan orang tidak mampu dengan memberikan perhatian lebih kepada pasien yang berada di ruang kelas III. Untuk tarif sendiri secepat mungkin kita akan buat tim untuk membuat dan mengusulkan regulasi yang mengatur itu semua," pungkasnya.indra