Kejari Tidak temukan Bukti, Diduga Puluhan Proyek Milik Adik Bupati

KOTABUMI (PeNA)-Ketidakmampuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi menemukan bukti dalam penyelidikan dugaan afiliasi atau persekongkolan proyek di Dinas Pekerjaan Uum (DPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) disinyalir hanya dalih agar persoalan itu tidak berlanjut ke tahap penyidikan.Dari informasi yang di himpun PeNa diduga terhentinya penyelidikan itu karena ada intervensi dari pihak tertentu,  karena dari sejumlah proyek tersebut diduga dikerjakan oleh DA yang notabene adik kandung dari Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara serta kerabat dekat Bupati,  TH  yakni mantan calon Wakil Walikota pada Pilkada Metro lalu.
“ Informasi yang kami peroleh, dari beberapa proyek itu  diduga dikerjakan oleh Adik Kandung Bupati dan sangat wajar jika muncul asumsi bahwa penyelidikan dugaan persekongkolan proyek PU tahun 2015-2016 itu mendapat tekanan dari pihak tertentu yang tidak ingin kasus tersebut berlanjut ke tingkat penyidikan,”ungkap Direktur Eksekutif Masyarakat Transparani Lampung (Matala), Charles Alizie, Rabu (21 /12).
Dikatakan, jika memang ada dugaan intervensi terkait penyelidikan itu, pihaknya akan melakukan investigasi dan pengumpulan data untuk kembali melaporkan persoalan itu ke Kejati Lampung bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“ Jika memang kejati Lampung pun rawan intervensi terkait laporan itu, maka kami akan laporkan ke KPK, sangat tidak masuk akan jika Kejari Kotabumi mengatakan tidak menemukan bukti. Contoh saya kasus setoran proyek yang terjadi beberapa waktu ini dan sedang ditangani oleh Polda, itu kan bukti bahwa proyek terkondisi itu memang ada jika rekanan telah memberikan setoran. Dan persoalan setoran serta pengkondisian paket diduga juga terjadi di Lampura,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Transparansi Lampung (Matala) mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi yang tidak mampu menemukan satu bukti dugaan afiliasi  proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Utara (Lampura) tahun 2015 dan 2016 padahal indikasi penyimpangan itu terjadi dalam dua tahun anggaran.

“ Kami bingung dengan Kejari Kotabumi yang tidak mampu menemukan bukti adanya persekongkolan dalam proses lelang proyek dinas PU Lampura selama tahun 2015-2016. Jangan sampai ketidakmapuan aparat kejaksaan menemukan bukti justru memicu asumsi negati ditengah publik,”tegas Kepala Biro Investigasi dan Pusat Data Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Sonny Ashadel, Selasa (6/11) lalu.
Dai mengungkapkan, proses lelang pada sejumlah proyek di Dina PU di duga terjadi afiliasi atau persekongkolan, pasalnya satu perusahaan mampu memenangkan sampai dengan lima paket kegiatan selain itu dari penawaran yang diajukan oleh rekanan rata-rata hanya berbeda satu persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selain itu, Ia mengaku heran dengan K Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat  yang tidak mengugurkan peserta lelang  padahal dalam prosesnya disinyalir adanya perusahaan yang melakukan afiliasi.
 “ Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang Jasa ditandai dengan terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi yakni terdapat kesamaan dokumen teknis antara lain  metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, atau spesifkasi barang yang ditawarkan  dan yang kedua jika seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS. Jika melihat data yang ada proses lelang di Pu Lampung Utara itu memang terindikasi terjadi persekongkolan,”ungkapnya, Selasa (6/12).
Dia mengatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 jelas menegaskan bahwa Pokja ULP mempunyai kewenangan dalam membatalkan proses lelang itu jika unsur-unsur persekongkolan telah terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam regulasi tersebut.
“ Nah jika Pokja ULP saja diam dengan adanya dugaan perseokongkolan tersebut, ini yang harus dipertanyakan dan uncul asumsi jika oknum Pkja ULP juga terindikasi bersama-sama dengan rekanan melakukan persekongkolan. Kalau sudah seperti itu kan otomatis mengakibatkan persaingan yang tidak sehat,”ujarnya.
Dia menambahkan, selaian dalam Perpres 70 tahun 2012 itu, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 juga mengatur laragan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
“ Dalam kedua regulasi itu jelas menguraikan tentang larangan persekongkolan dan monopoli serta persaingan usaha tidak sehat, oleh sebab itu sangat kami sesalkan jika Kejari Kotabumi tidak mampu menemukan bukti,”tandasnya.
Sementara Kepala Dinas PU Lampung Utara, Sahbudin ketika akan dikonfirmasi melalui sambungan telepon dalam keadaan tidak, kondisi serupa juga terjadi pada Sekretaris Dinas.
Diketahui, dari data yang dihimpun PeNA beberapa proyek diduga dimiliki oleh satu perusahaan sekaligus seperti tender proyek peningkatan cakupan sistem penyediaan air bersih/air baku sistem perpipaan/non perpipaan pedesaan Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja senilai Rp400 juta. Pembangunan Sarana Air Bersih/ Air Baku Sistem Perpipaan / Non Perpipaan Perdesaan Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat senilai Rp2,080 Miliar. Pembangunan Sarana Air Bersih/ Air Baku Sistem Perpipaan/ Non Perpipaan Perdesaan Desa Periangan Kecamatan Tanjung Raja senilai Rp1 Miliar. Peningkatan Jalan Suka Maju - Talang Gabus senilai Rp1,7 Miliar. Pemeliharaan Jalan Sp.Tegajul-Tj.Harapan senilai Rp1,4 Miliar.
Indikasinya, tender lima paket proyek yang dimenangkan oleh satu perusahaan ini yakni CV. ND Rizki Amiroh dikondisikan. Sebab, nilai penawaran CV ND Rizki Amiroh dan peserta tender lainnya sangat mendekati HPS. Bahkan, nilai penawaran itu hanya turun kurang dari satu persen dari HPS. Seperti pada tender proyek peningkatan cakupan sistem penyediaan air bersih/air baku sistem perpipaan/non perpipaan pedesaan Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja dengan HPS Rp400 juta dimenangkan oleh CV. ND Rizki Amiroh dengan penawaran Rp399.600.000 atau hanya turun Rp400 ribu (0,1 persen) dari HPS, begitu juga penawaran peserta lainnya juga mendekati HPS bahkan nyaris sama dengan nilai penawaran CV ND Rizki Amiroh yakni CV.Zen Konstruksi dengan penawaran Rp 399.723.000, serta CV. Akbar Kesuma dengan penawaran Rp399.888.000.
Selain itu, Indikasi adanya afiliasi semakin menguat jika melihat peserta tender yang mayoritas sama yakni CV.Zen Konstruksi, CV.Akbar Kesuma, CV. Abung Timur Perkasa, CV.Mandiri Utama, Satria Muda Panama, CV. Musaddam, CV. Sanak Tigo Mebbay, CV. Adhia Rana, CV. Cane Andalas, CV. Langeng Karya Sentana, Cv. Guna Usaha.  
Begitu juga pada tender proyek Pembangunan Sarana Air Bersih/ Air Baku Sistem Perpipaan / Non Perpipaan Perdesaan Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat dengan HPS 2.080.000.000, dimenangkan oleh CV. ND Rizki Amiroh dengan penawaran Rp2.075.913.000 atau hanya turun Rp4 juta (0,19 persen) dari HPS. Tender proyek Pembangunan Sarana Air Bersih/ Air Baku Sistem Perpipaan/ Non Perpipaan Perdesaan Desa Periangan Kecamatan Tanjung Raja dengan HPS Rp1 Miliar dimenangkan CV.ND Rizki Amiroh dengan penawaran Rp999.270.000 atau hanya turun Rp730ribu (0,07 persen) dari HPS. Tender proyek Peningkatan Jalan Suka Maju - Talang Gabus dengan HPS Rp1.781.000.000 dimenangkan CV. ND Rizki Amiroh dengan penawaran Rp1.778.518.000 atau hanya turun Rp2,4 juta (0,14 persen) dari HPS. Tender proyek pemeliharaan jalan Sp.Tegajul-Tj.Harapan dimenangkan oleh CV. ND Rizki Amiroh dengan penawaran Rp1.440.521.000 atau hanya turun Rp2,3 juta (0,16 persen) dari HPS.
Kondisi lebih parah terjadi pada tender proyek Rehabilitasi DI Way Punjung IV Kecamatan Tanjung Raja (Dana DAK Reguler) dengan senilai Rp570 juta. Tender proyek Rehabilitasi DI Way Timba Kecamatan Bukit Kemuning senilain Rp475 juta. Tender Proyek Pemeliharaan Jalan Sakai Sambayan Bukit Kemuning senilai Rp467 juta. Tender proyek Pemeliharaan Jalan Tulung Buyut - Transos senilai Rp780 juta. Tender empat proyek ini juga dimenangkan oleh satu perusahaan yakni CV.Budi Putra dengan nilai seluruh peserta sangat dekat dengan HPS, seluruh peserta sama, bahkan ditemukan adanya nilai penawaran sama persis dari dua perusahaan berbeda dipaket yang sama.
Seperti pada tender Rehabilitasi DI Way Punjung IV Kecamatan Tanjung Raja (Dana DAK Reguler) dengan HPS Rp 570 juta dimenangkan oleh CV.Budi Putra dengan penawaran Rp568.502.000 atau hanya turun Rp1,4 juta (0,26 persen) dari HPS. Indikasi tender proyek ini berlumur praktik persekongkolan sangat terlihat dari nilai penawaran dua peserta lainnya yang sama persis yakni penawaran CV.Mitra Abadi dan CV Tunas Sejati yang sama-sama Rp569.241.000. Peserta tender proyek ini juga mayoritas sama yakni CV.Mitra Abadi, CV. Tunas Sejati, CV.Jaya Ekspres, CV.Dang Seguyu, CV.Titian Abadi, CV.Riski Agung, CV. Way Lunik.
Begitu juga tender proyek Rehabilitasi DI Way Timba Kecamatan Bukit Kemuning dengan HPS Rp475 juta dimenangkan oleh CV.Budi Putra dengan penawaran Rp 473.555.000 atau hanya turun Rp1,4 juta (0,3 persen) dari HPS. Tender proyek Pemeliharaan Jalan Sakai Sambayan Bukit Kemuning dengan HPS Rp467.367.000 diemangkan oleh CV.Budi Putra dengan penawaran Rp465.943.000 atau hanya turun Rp1,4 Juta (0,3 persen) dari HPS. Tender proyek Pemeliharaan Jalan Tulung Buyut - Transos dengan HPS Rp780 juta dimenangkan oleh CV.Budi Putra dengan penawaran Rp 778.234.000 atau hanya turun Rp1,7 juta (0,22 persen) dari HPS.
Hal serupa juga terjadi pada tender lima paket proyek lainnya yang juga dimenangkan oleh satu rekanan dengan nilai penawaran kurang dari satu persen penurunannya dari HPS. Yakni tender proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DI Way Pring Kecamatan Tanjung Raja senilai Rp420 juta. Rehab Rumah Dinas Sekda senilai Rp300 juta. Pembangunan Jalan Sinar Ogan, Kamarmandi – Sri Mulyo senilai Rp958 juta. Pemeliharaan Jalan Kembang Tanjung - Semuli Jaya senilai Rp748. Pemeliharaan Jalan Umbul IX-Pancasila senilai Rp478.
Tender kelima proyek ini secara keseluruhan dimenangkan oleh satu perusahaan yakni CV.Mitra Abadi dengan nilai penawaran yang sangat dekat dengan HPS. Indikasi tender kelima proyek ini dikondisikan juga terlihat dari peserta yang memasukkan penawaran hanya CV.Mitra Abadi yang kemudian menjadi pemenang tender. Dari lima paket tersebut hanya disatu paket yang terdapat satu peserta lain yang memasukkan penawaran.
Seperti pada tender Peningkatan Jaringan Irigasi DI Way Pring Kecamatan Tanjung Raja dengan HPS Rp420.000.000 dimenangkan oleh CV.Mitra Abadi dengan penawaran Rp418.495.000 atau hanya turun Rp1,5 juta (0,35 persen) dari HPS dan hanya CV.Mitra Abadi yang memasukkan penawaran. Tender Pembangunan Jalan Sinar Ogan, Kamarmandi – Sri Mulyo dengan HPS Rp958.429.000 dimenangkan oleh CV.Mitra Abadi hanya dengan penawaran Rp956.295.000 atau hanya turun Rp2,1 juta (0,22 persen) dari HPS dan hanya CV.Mitra Abadi yang memasukkan penawaran. Tender Pemeliharaan Jalan Kembang Tanjung - Semuli Jaya dengan HPS Rp748.300.000 dimenangkan oleh CV.Mitra Abadi dengan penawaran Rp739.173.000 atau hanya turun Rp9,1 juta (1,2 persen) dari HPS. Pemerliharaan Jalan Umbul IX-Pancasila dengan HPS Rp 478.896.000 dimenangkan oleh CV.Mitra Abadi dengan penawaran Rp477.601.000 atau hanya turun Rp1,2 juta (0,2 persen) dari HPS. Kemudian, tender Rehab Rumah Dinas Sekda dengan HPS Rp300.000.000 dimenangkan oleh CV.Mitra Abadi dengan penawaran Rp299.451.000 atau hanya turun Rp1,2 juta (0,2 persen) dari HPS. Namun, pada tender ini terdapat satu peserta lainnya yang memasukkan penawaran yang juga sangat dekat dengan HPS yakni CV.Budi Putra dengan penawaran Rp408.992.000.
Selain itu, perusahaan bernama Kafina Utama juga ditemukan memenang tender lima paket proyek sekaligus dengan nilai penawaran yang sangat mendekati HPS. Yakni tender proyek Rehabilitasi DI Way Tirta Sinta Kecamatan Kotabumi Utara (Dana DAK Reguler) dengan HPS Rp 750 juta dimenangkan Kafina Utama dengan penawaran Rp 749.238.000 atau hanya turun Rp762 ribu (0,10 persen) dari HPS. Tender proyek Pembangunan Jembatan Way Kongki Ruas Jalan Labuhan Ratu Kampung - Gedung Ketapang dengan HPS Rp 590.337.000 dimenangkan Kafina Utama dengan penawaran Rp 589.800.000 atau hanya turun Rp537 ribu (0,09 persen) dari HPS. Tender proyek Pembangunan Jalan Negara Kemakmuran – Pampang Tangguk dengan HPS Rp 833.257.000 dimenangkan oleh Kafina Utama dengan penawaran Rp832.484.000 atau hanya turun Rp773 ribu (0,09 persen) dari HPS. Tender proyek pemeliharaan jalan Bangun Jaya-Pepang Tangguk dengan HPS Rp 931.550.000 dimenangkan oleh Kafina Utama dengan penawaran Rp931.056.000 atau hanya turun Rp494 ribu (0,05 persen) dari HPS. Tender proyek Pemeliharaan Jalan Subik - Klawas dengan HPS Rp 1.551.290.000 dimenangkan oleh Kafina Utama dengan penawaran Rp1.550.352.000 atau hanya turun Rp965 ribu (0,06 persen) dari HPS.(PeNa-Ind)