Cik Raden.net


BANDARLAMPUNG (PeNa)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah ‘kalah’ dalam persidangan Cik Raden yang menjadi terdakwa dalam perkara tindakan turut serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan bersama anggotanya terhadap terapis City Spa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan pidana penjara selama satu bulan terhadap Cik Raden, Rabu (21/12).

Dengan demikian, Cik Raden telah dapat menghirup udara bebas, karena dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya diawal proses persidangan. "Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Yus Enidar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam pertimbangan yang memberatkannya, terdakwa sebagai pejabat yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada bawahannya, tetapi mengarahkan anak buahnya yang tidak benar. "Pertimbangan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," kata hakim.

Putusan tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa M Syarief yang mengajukan hukuman selama dua tahun penjara atas kesalahan bersalah turut serta melakukan pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP jaksa. Atas vonis tersebut, dalam ruang sidang jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terlebih dahulu.

Niriski Perdana Putra, kuasa hukum Cik Raden menjelaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan itu. Kendati demikian, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak sependapat dengan hakim yang menyatakan kliennya bersalah.

"Kami menghormati putusan pengadilan dan majlis hakim. Namun, tentu saja kami sebenarnya tidak sependapat, karena Cik Raden sebagai Pol PP adalah penegak peraturan daerah. Jadi menurut saya, seharusnya Cik Raden tidak terbukti untuk kedua pasal yang didakwakan. Untuk itu kami masih pikir-pikir dulu," kata dia.

Terpisah, Jaksa M Syarief akan mengajukan perlawanan terhadap putusan hakim yang menghukum terdakwa jauh dari tuntutan dan jeratan pasal yang dikenakan jaksa. Pasalnya, dalam proses banding Gusti Zaldi di Pengadilan Tinggi telah diputuskan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan masa hukuman menjadi satu tahun.

"Kami pasti dan wajib banding. Kami tidak akan menunggu salinan putusan atau mempelajarinya dulu, karena kami akan laporkan ke pimpinan dan langsung mengajukan banding. Gusti saja di PT kena 289, sebelumnya divonis 8 bulan dan di PT diputus 1 tahun. Makanya itu, Cik Raden ini kan turut serta harusnya kena Pasal 289 KUHP juga," kata dia.

Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan perbuatan terdakwa terbukti diawali saat memerintahkan anggotanya Gusti Zaldi dan Dedi untuk memonitoring kegiatan di salon kecantikan City Spa. Hasil monitoring, Gusti melaporkan jika petugas salon itu dapat berbuat asusila.
Atas hal itu, terdakwa memberi uang sebesar Rp750 ribu kepada anggotanya untuk dipakai membayar pijat di City Spa, sehingga anggota Pol PP lainnya dapat melakukan penggerebekan. Dalam ruang terapi, Gusti mengusahakan agar kondisi teraphis dalam posisi tanpa busana dan dapat diajak untuk berhubungan badan.
Setelah tanpa busana Gusti menghubungi Budi dan Asrin untuk menggerebek ruangan nomor 207 lantai II City Spa bersama terdakwa Cik Raden. Hal itu dilakukan agar di salon City Spa ditemukan perbuatan asusila sehingga mendapat alasan untuk menutup dan mencabut izin usaha City Spa, karena menyediakan tempat prostitusi.
"Ketika petugas teraphis dalam keadaan tidak mengenakan baju dan Gusti sedang tidak menggunakan baju dan celananya di dalam bak mandi, tiba-tiba pintu kamar digedor dan Gusti langsung membuka pintu kamar. Setelah itu, terdakwa Cik Raden bersama Asrin dan Budi Ari masuk ke dalam kamar itu," kata dia.