Mesuji : Sengketa tapal batas antara Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Mesuji ibarat sinetron penuh dengan drama dan episode. Sekian tahun masalah tapal batas ini seperti menemui jalan buntu.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, mewarning dua kepala daerah yakni bupati Mesuji dan Bupati kabupaten Tulang Bawang  agar sesegera mungkin melakukan langkah-langkah kongkrit demi menuntaskan persoalan sengketa tapal batas dua wilayah itu.

Mantan Bupati Tulangbawang barat ini menegaskan agar dua kepala daerah tersebut segera melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Dalam posisi ini, Pemprov Lampung akan memfasilitasi penyelesaian sengketa tapal batas wilayah tersebut. Dan untuk payung hukumnya sesuai dengan Undang-undang 49/2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung - Indonesia.

“ Ya segera duduk bersama agar persoalan sengketa batas dapat selesai. Untuk itu kedua kepala daerah secepatnya mengirim surat ke pemerintah provinsi lampung dalam bentuk permohonan fasilitas penyelesaian tapal batas, “ kata Bachtiar Basri kepada lampungtoday.com usai mengikuti proses panen raya di kabupaten Mesuji, pada 31 Maret 2016 lalu.

Diketahui, sengketa tapal batas pemukiman warga tersebut terletak di kawasan perairan sungai Mesuji besar menuju Laut Selat Sunda dengan 3 dusun antara lain, dusun Minak Jebi, Teluk Gedung dan dusun Kuala Mesuji.

Ketiga dusun tersebut saat ini masih berada di perbatasan namun menyisakan pertanyaan besar, apakah mereka masuk daerah Kabupaten Tulang Bawang atau Mesuji.

Sementara itu, secara administrasi kependudukan, tiga dusun itu masuk Mesuji di satu sisi masuk wilayah Tulang Bawang. Akan tetapi, masyarakat setempat mengakui wilayah bermukim mereka masuk Mesuji bukan Tulang Bawang.

Menurut tokoh masyatakat setempat, Basid, bahwa pemukiman warga tersebut merupakan warga dari desa Sungai Sidang Kecamatan Rawa Jitu Utara Mesuji.

 “ Itu pun sejak jaman Belanda terdahulu sebelum keresidenan Lampung pisah dari Provinsi Sumatera Selatan, “kata Basid.


Dampak dari sengketa tapal batas sejak di mekarkan kabupaten Mesuji dari kabupaten Tulang Bawang pada 2008 silam berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pasalnya, hingga kini batas wilayah kabupaten Mesuji belum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.(n)