LAMSEL : Mau tidak mau Yudi Riyanto (23) Warga Dusun Sukarandeg Desa Kuala Sekampung Kecamatan Sragi, Lampung Selatan harus merasakan hotel prodeo gratis milik Kepolisian Sektor (Polsek) Sragi.

Sebab, Yudi Riyanto harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih tanpa nomor polisi (Nopol), milik tetangganya yang diketahui bernama Sugeng (24), pada hari Jum'at (20/05/2016) lalu sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

Berselang beberapa jam pasca pencurian terjadi, dihari yang sama tepatnya pukul 06.00 WIB pagi, korban (Sugeng, red) langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Sragi. Alhasil, dihari yang sama juga sekitar pukul 09.00 WIB, Satuan Reskrim Polsek Sragi, Lampung Selatan, berhasil meringkus Yudi Riyanto.

Kanit Reskrim Bripka Suroso mewakili Kapolsek Sragi Iptu. Budi Purnomo mengatakan, kronologis penangkapan Yudi Riyanto berdasarkan laporan dari korban Sugeng yang mengaku rumahnya dibobol maling. Akibatnya, ujar Suroso, selain satu unit sepeda motor hilang, 1 buah handphone juga ikut raib diambil tersangka.

"Mendapatkan laporan dari korban langsung. Kami datang langusng kerumah korban untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat itu kami mencoba mengumpulkan bukti-bukti dan saksi dengan tujuan untuk melakukan pengejaran pelaku," kata dia ditemui awak media di Mapolsek Sragi, Minggu (22/5/2016).

Setelah bukti-bukti dan saksi-saksi terkumpul, lanjut Suroso, pihaknya langsung mengejar pelaku dan menemukan sepeda motor yang dicuri di rumah rekannya di Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Sedangkan, pelaku berhasil diringkus saat berada dirumahnya yang merupakan tetangga korban.

"Penuturan pelaku, motor itu dititipkan dirumah temannya di Desa Tamansari. Dengan temannya itu, pelaku mengaku nanti akan diambil untuk menjemput istrinya di Pelabuhan Bakauheni. Oleh karena itu, temannya tidak menaruh curiga," ujar dia.

Suroso mengatakan aksi tindak kriminal itu dilakukannya dengan seorang diri. Namun, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kemudian, dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan handphone milik korban.

"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Yang jelas, kami dari kepolisian sektor Sragi berkomitmen akan menindak segala tindakan kejahatan yang ada diwilayah hukum kami," pungkasnya. (fitri).