BANDARLAMPUNG (PeNa)-DPRD Kota Bandar Lampung meminta kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk segera mengumumkan sejumlah pejabat Eselon II,III dan IV yang diduga positif menggunakan Narkoba.
“Jangan membuat masyarakat bertanya-tanya, segera diumumkan, jika tidak diumumkan nanti bisa menimbulkan asumsi negarif dimasyarakat,”tegas Wiyadi saat dihubungi melalui telepon, Minggu 15 Mei 2016.

Dia mengatakan, dengan diumumkannya hasil tersebut, maka praduga “main mata” atas pejabat yang terangkut menggunakan narkoba tidak muncul dimasyarakat.

“ Dengan di umumkan di media diharapkan dapat menjadi efek jera,”terangnya.

terkait sanksi, Wiyadi berharap seharusnya Pemkot tidak pandang bulu. Meski nantinya hasil itu ternyata melibatkan sejumlah pejabat eselon II maka sanksi harus tetap di tegakkan.

“ Jika nantinya ada Kadis yang yang kena ya tetap harus diberikan sanksi, jangan pandang bulu,”ujarnya.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telah menyerahkan laporan hasil penyelenggaraan tes urin tahap dua yang dilakukan pada  Rabu (2/5) lalu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Pemberdayaan Masyarakat BNNP Lampung Edy Marjoni mengatakan berdasarkan pelaksanaan tes kali kedua tersebut, ada sekitar 9 orang PNS di Bandarlampung yang terkontaminasi narkoba.

“Kamis (12/5) sore sudah kami serahkan kepada pemkot laporan tes urin kedua itu. Hasilnya ada sekitar 9-10 orang yang terkontaminasi narkoba,” kata Edy.

terkait adanya dugaan sejumlah pejabat eselon II yang dinyatakan positif menggunakan Narkoba, Edy enggan mengungkapkan dengan alasan hal itu merupakan kewenangan Pemkot.

Dari informasi yang dihimpun PeNa, 9 PNS positif dari 350 pot urine.

“Kalau yang 7 orang ini sebelum tes memang sudah ngaku bahwa sebelumnya mengonsumsi obat-obatan. laporan ini telah dicatat dan dicocokkan dengan petugas laboratorium. Makanya kami indikasikan 7 PNS ini positif narkoba karena obat. Kalau yang dua lainnya murni penyalahgunaan,” kata dia.

Terpisah, Walikota Bandar Lampung Herman HN akui pihaknya akan tetap memberlakukan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“PNS ini kan pelayan masyarakat dan jadi panutan. Bagaimana bisa dia dinyatakan positif tapi kita biarkan, nggak bener itu. Jadi panutan tapi panutan yang nggak bener. Sanksi tegas bakal kita nonjobkan sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pokoknya,” tukasnya.(PeNa/BG)