BANDARLAMPUNG (BL)-Polda Dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan melakukan penyeldikan terkait indikasi pemalsuan surat dan rangkap jabatan yang disinyalir dilakukan oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila), Bujang Rahman saat menjabat sebagai Pembantu Dekan (PD) di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Sumber PeNa (Grup www.beritalampung.co.id) di Kejati Lampung mengungkapkan jika pihaknya telah menerima laporan atas nama Pelapor YA pada tanggal 16 Mei lalu dan saat ini sedang melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket)
“ Ya kami telah menerima surat laporannnya dan setahu saya Polda juga menerima laporan yang sama,”ungkap sumber, Senin 23 Mei 2016.
Sementara Bujang Rahman ketika dikonfirmasi membantah tduduhan tersebut dan berdalih hal itu sudah sesuai dengan prosedur terkait indikasi pemalsuan surat, Ia menyarankan untuk mengkonfirmasikan ke bagian administrasi.
“ penjelasan saya ini bukan untuk membela diri saya berangkat bukan dengan tugas belajar tapi berangkat dengan keterangan belajar. Soal surat palsu itu saya tidak pernah minta surat itu dan tidak pernah meminta surat itu untuk kenaikan pangkat saya mungkin bukan punya saya yang dibuat seperti. Silahkan konfirmasi kebagian kepegawaian,”singkatnya.
Diberitakan sebelumnya Rektor  I bidang akademik Universitas Lampung (Unila), Bujang Rahman  diduga melalukan perbuatan melawan hukum dan berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp.974.600.00, selain itu ditenggarai melakukan pemalsuan surat tugas belajar. Hal itu dilakukan ketika menjabat sebagai Pembantu Dekan (PD) I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Sumber PeNa di lingkungan Rektorat setempat mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh BR yakni yang bersangkutan tetap menerima tunjangan jabatan sebesar Rp.2.150.000 setiap bulan dan itu diterima oleh Bujang selama 44 bulan. Selain itu honor-honor kegiatan yang diperuntukkan untuk pimpinan fakultas Rp.20.000.000 perbulan dan itu pun selama 44 bulan Bujang menerimanya.
“Sesuai dengan permendiknas nomor 67 tahun 2008 tentang pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas dalam pasal 13 ayat I di poin (i) menyatakan Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan  fakultas Diberhentikan dari jabatannya jika sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari enam bulan sedangkan dalam surat keputusan a quo yang ditandatangani Pembantu Rektor I Tirza hanum,BR diberikan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dalam waktu dua tahun yaitu sejak bulan September 2007 sampai dengan Agustus 2010,”ungkap sumber yang meminta namanya tidak diberitakan, Rabu 11 Mei 2016 lalu.
Jika mengacu kepada Permendiknas itu, kata sumber, semestinya sejak mendapatkan tugas belajar selama dua tahun, BR tidak berhak menerima tunjangan jabatan dan honor-honor lainnya, dengan alasan yang bersangkutan sejatinya tidak lagi menduduki jabatan PD I FKIP.
“ Itu aturan menteri yang berbicara bukan omong kosong, jadi selama kurun waktu itu yang bersangkutan telah rangkap jabatan dan menikmati uang tunjangan serta honor yang bukan lagi menjadi haknya, silahkan saja konfirmasi ke bendahara pembantu pengeluaran FKIP saudara Sugiyono,”ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga mengaku heran dengan adanya dua surat dengan nomor yang sama namun perihal berbeda yakni surat keterangan kuliah dan surat izin belajar. Adanya dua surat terse but menurut sumber dikhawatirkan akan memicu asumsi negatif  yaitu salah satu dari surat tersebut diduga palsu.
“ Dua surat itu nomornya sama namun dengan perihal yang berbeda, yang kami takutkan salah satu dari surat tersebut diduga dibuat untuk keperluan kenaikan pangkat yang bersangkutan. Dan kedua surat itu harus ditinjau ulang kembali dan diuji kebenarannya baik dari segi tata negara mapun aspek pidana,”tandasnya.