BANDAR LAMPUNG (PeNa)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah
meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada kasus dugaan
korupsi kegiatan peningkatan dan pelebaran Jalan Peningkatan dan Pelebaran Jl
Sentot Alibasya ruas Jl. Ki Hi Agus Anang-Jl. Soekarno Hatta tahun
anggaran 2014 senilai Rp5,2 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun PeNa, ditingkat penyidikan, Kejari
Bandar Lampung telah menetapkan dua tersangka atas nama Slamet Riadi Tjan (direktu
utama PT Satria Sukarso Waway) dan Wilson (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU
Bandar Lampung). Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga
negara dirugikan sebesar Rp600 juta.
“Perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan beberapa minggu
yang lalu dan untuk sementara kami mencatat dua nama tersangka yakni SRT dan
Wl, dari pihak pengusaha dan dari dinas,” ujar salah satu sumber di linkungan
Kejari Bandar Lampung.
Diketahui PT SSW juga pernah menjadi rekanan pada kegiatan pembangunan gedung dan infrastrukur pendukungnya di Terminal Tipe A Betan Subing Terbanggi Besar pada tahun 2006 silam.
Diketahui PT SSW juga pernah menjadi rekanan pada kegiatan pembangunan gedung dan infrastrukur pendukungnya di Terminal Tipe A Betan Subing Terbanggi Besar pada tahun 2006 silam.
Hingga saat ini, kejaksaan sedang melakukan pendalaman terhadap
perkara tersebut. Sementara itu, Kajari Bandar Lampung Hentero Cahyono hingga
berita ini dirilis belum dapat dihubungi. Wendri Wahyudi
Pages