BANDAR LAMPUNG (PeNa)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan dan pelebaran Jalan Peningkatan dan Pelebaran Jl Sentot Alibasya ruas Jl. Ki Hi Agus Anang-Jl. Soekarno Hatta tahun anggaran 2014 senilai Rp5,2 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun PeNa, ditingkat penyidikan, Kejari Bandar Lampung telah menetapkan dua tersangka atas nama Slamet Riadi Tjan (direktu utama PT Satria Sukarso Waway) dan Wilson (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU Bandar Lampung). Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan sebesar Rp600 juta.
“Perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan beberapa minggu yang lalu dan untuk sementara kami mencatat dua nama tersangka yakni SRT dan Wl, dari pihak pengusaha dan dari dinas,” ujar salah satu sumber di linkungan Kejari Bandar Lampung.
Diketahui PT SSW juga pernah menjadi rekanan pada kegiatan pembangunan gedung dan infrastrukur pendukungnya di Terminal Tipe A Betan Subing Terbanggi Besar pada tahun 2006 silam.
Hingga saat ini, kejaksaan sedang melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sementara itu, Kajari Bandar Lampung Hentero Cahyono hingga berita ini dirilis belum dapat dihubungi. Wendri Wahyudi