BANDAR LAMPUNG (PeNa)- Laporan dugaan korupsi oleh Masyarakat Transparansi Lampung (Matala) yang menyeret nama mantan Sekretaris Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi harus cepat direspon aparat penegak hukum.

Karena, menurut akademisi UniVersitas Lampung (Unila), Dr (Cand) Yusdianto Alam SH MH, sikap kejaksaan akan sangat mempengaruhi suhu politik di Lampung yang akan berimbas pada stabilitas keamanan. Mengingat nama, Arinal Djunaidi yang sempat santer mendapat rekomendasi sebagai calon ketua DPD I Partai Golkar.

“Laporan dari masyarakat harus segera disikapi, minimal ada langkah kongkrit dari kejaksaan sesegera mungkin menjadikan perkara ini sebagai prioritas. Dari aspek hukum formil memang diharapkan tidak steril dari intervensi, tapi fakta dilapangan akan berbeda ketika dikaitkan dengan perpolitikan. Permasalahan ini pasti akan berdampak luas,” kata Yusdianto.

Diketahui, nama Arinal Djunaidi sempat disebut-sebut mendapat restu dari DPP Partai Golkar untuk mencalonkan diri, kendati partai beringin juga masih membuka peluang bagi kadernya yang lain untuk maju. Namun, kadidat doctor hukum Unpad tersebut menegaskan, yang akan terjadi adalah pengaruh dari kekuasaan dan pemerintahan terhadap jalannya proses hukum.

“Ya kita berharap itu tidak akan terjadi. Tapi kita juga harus realisitis lah, ditengah kekisruhan politik partai beringin Lampung muncul permasalahan ini. Nah untuk memperjelas itu, saya rasa sudah seharusnya kejaksaan memperjelas status dari terlapor. Agar tidak ada kesan ada intervensi ketika nanti proses politik di PG juga sudah berjalan,” kata dia.

Dilihat dari materi formil laporan, Yusdianto menjelaskan apapun bentuk laporan dari masyarakat adalah kewajiban aparat penegak hukum untuk memprosesnya. “Saya tidak ingin membahas materi laporan, tapi yang jelas ini adalah bentuk perhatian dari masyarakat terhadap system pemerintahan, dapat dikatakan ini adalah kritik. Masyarakat sendiri yang akan menilai keseriusan kejaksaan dalam menanganinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Arinal Djunaidi dilaporkan ke Kejati Lampung terkait kegiatan belanja tambahan penghasilan beban kerja dengan kode rekening 2.11.02.01 sebesar Rp11.457.000.000, dalam kegiatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp1.735.000.000.
Pada point kedua, Matala membahas tentang penggunaan anggaran dalam kegiatan di biro hukum pada penetapan besaran honorarium penyusunan perda yang menggunakan pergub yang belum bisa dilaksanakan karena peraturan menteri belum ada yang mengaturnya.

Dalam laporan itu juga, Matala mencontohkan beberapa biro lain yang terkesan menyalahgunakan anggaran dalam beberapa kegiatan, salah satunya adalah biro asset dan perlengkapan. Dalam biro tersebut, Matala menyinggung tentang seluruh kegiatan dalam biro yang dilaksanakan sendiri oleh kepala bagian dengan meminjam perusahaan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dikoordinir oleh kepala biro dan diduga sebagian hasilnya diserahkan kepada terlapor.

“Masih kita pelajari, kalau memang dibutuhkan, kami akan meberikan data lengkapnya. Dan kalau memang dalam satu bulan ini tidak ada proges report positif, kami akan gelar aksi turun kejalan,” kata Kepala Biro Investigasi dan Pusat Data Matala, Sonny Ashdel Kumontoy.(WEN)