BANDAR LAMPUNG (PeNa)-
Laporan dugaan korupsi oleh Masyarakat Transparansi Lampung (Matala) yang
menyeret nama mantan Sekretaris Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi harus cepat
direspon aparat penegak hukum.
Karena, menurut akademisi
UniVersitas Lampung (Unila), Dr (Cand) Yusdianto Alam SH MH, sikap kejaksaan
akan sangat mempengaruhi suhu politik di Lampung yang akan berimbas pada
stabilitas keamanan. Mengingat nama, Arinal Djunaidi yang sempat santer
mendapat rekomendasi sebagai calon ketua DPD I Partai Golkar.
“Laporan dari masyarakat
harus segera disikapi, minimal ada langkah kongkrit dari kejaksaan sesegera
mungkin menjadikan perkara ini sebagai prioritas. Dari aspek hukum formil
memang diharapkan tidak steril dari intervensi, tapi fakta dilapangan akan
berbeda ketika dikaitkan dengan perpolitikan. Permasalahan ini pasti akan
berdampak luas,” kata Yusdianto.
Diketahui, nama Arinal
Djunaidi sempat disebut-sebut mendapat restu dari DPP Partai Golkar untuk
mencalonkan diri, kendati partai beringin juga masih membuka peluang bagi
kadernya yang lain untuk maju. Namun, kadidat doctor hukum Unpad tersebut
menegaskan, yang akan terjadi adalah pengaruh dari kekuasaan dan pemerintahan
terhadap jalannya proses hukum.
“Ya kita berharap itu tidak
akan terjadi. Tapi kita juga harus realisitis lah, ditengah kekisruhan politik
partai beringin Lampung muncul permasalahan ini. Nah untuk memperjelas itu,
saya rasa sudah seharusnya kejaksaan memperjelas status dari terlapor. Agar
tidak ada kesan ada intervensi ketika nanti proses politik di PG juga sudah
berjalan,” kata dia.
Dilihat dari materi formil
laporan, Yusdianto menjelaskan apapun bentuk laporan dari masyarakat adalah
kewajiban aparat penegak hukum untuk memprosesnya. “Saya tidak ingin membahas
materi laporan, tapi yang jelas ini adalah bentuk perhatian dari masyarakat
terhadap system pemerintahan, dapat dikatakan ini adalah kritik. Masyarakat
sendiri yang akan menilai keseriusan kejaksaan dalam menanganinya,” tegasnya.
Sebelumnya, Arinal Djunaidi
dilaporkan ke Kejati Lampung terkait kegiatan belanja tambahan penghasilan
beban kerja dengan kode rekening 2.11.02.01 sebesar Rp11.457.000.000, dalam
kegiatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp1.735.000.000.
Pada point kedua, Matala
membahas tentang penggunaan anggaran dalam kegiatan di biro hukum pada
penetapan besaran honorarium penyusunan perda yang menggunakan pergub yang
belum bisa dilaksanakan karena peraturan menteri belum ada yang mengaturnya.
Dalam laporan itu juga,
Matala mencontohkan beberapa biro lain yang terkesan menyalahgunakan anggaran
dalam beberapa kegiatan, salah satunya adalah biro asset dan perlengkapan.
Dalam biro tersebut, Matala menyinggung tentang seluruh kegiatan dalam biro
yang dilaksanakan sendiri oleh kepala bagian dengan meminjam perusahaan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dikoordinir oleh kepala biro dan diduga sebagian
hasilnya diserahkan kepada terlapor.
“Masih kita pelajari, kalau
memang dibutuhkan, kami akan meberikan data lengkapnya. Dan kalau memang dalam
satu bulan ini tidak ada proges report positif, kami akan gelar aksi turun
kejalan,” kata Kepala Biro Investigasi dan Pusat Data Matala, Sonny Ashdel
Kumontoy.(WEN)
Pages