JAKARTA (PeNa)-Komisi III DPR RI khawatir persoalan Sinta Melyati yang dilaporkan oleh Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung cenderung penuh kepentingan politis pihak tertentu yang akhirnya publik akan mempertanyakan independensi lembaga negara itu.

Selain itu Komisi III juga meragukan Kapasitas JK yang mengklaim sebagai organisasi masyarakat Lampung, pasalnya selain tidak merepresentasikan aspirasi warga Rua Jurai, Komisi III menduga persoalan itu disinyalir penuh dengan tendensi yang mengarah kepada persoalan tawar-menawar kasus yang belum sepakat mengenai harga.

Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, dalam cuitannya di WikiDPR berpendapat pihaknya tidak ingin terjebak oleh penjaduan JK yang nantinya hanya dimanfaatkan sebagai kendaraan saja.

"JK Lampung mengadukan pejabat Lampung, nanti takutnya DPR RI (kami) yang justru menjadi kendaraan," ujar Desmond, Senin (3/4).

Selain itu Desmond juga mengungkapkan dalam laman resmi Twitter @WikiDPR1, laporan mengenai Sinta Melyati itu sampai ke Komisi III karena belum adanya kesepakatan dari sejumlah pihak terkait penawaran finansial yang belum mencapai kata sepakat.

"Jangan-jangan ini masalah harga yang belum ketemu, ketika ketemu dicabut seolah lembaga DPR," sambung dia

Sementara anggota Komisi III  dari fraksi Demokrat, Didi M, mengatakan phaknya tidak akan melibatkan diri pada laporan JK itu, selain cenderung penuh muatan politis, independensi lembaga negara juga harus tetap dijunjung tinggi .

"Kami tidak ingin melibatkan diri pada muatan-muatan politis didalamnya. Kami ingin menjaga independensi," cuit Didi, dalam kicauannya di.

Disisi lain, Sinta Melyati telah mencabut Surat Kuasa terhadap Dewi Sartika tertanggal 30 Januari 2017. Pencabutan kuasa tersebut ditandatangani Sinta dalam Surat Pernyataan Pencabutan Kuasa.
Kemudian, setelah surat kuasa dicabut oleh Sinta, lantas Dewi Sartika pun mencabut laporannya di Komisi III DPR RI pada 7 maret 2017.
Untuk diketahui, RDPU ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa, ini berlangsung cepat. Hadir juga anggota Komisi III DPR RI, Adis Kadir Junimart Girsang dan beberapa anggota lainnya. Rapat dimulai pukul 10.56 WIB, dan berakhir pada pukul 11.21 WIB.