LAMSEL : Akibat membawa narkotika jenis heroin dan sabu-sabu, Ahmad Efendi alias Pendi bin Mishad (36) warga Dusun Kepatihan, RT/RW 03/03, Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Banyu Wangi, Jawa Timur harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel).

Penangkapan tersangka ketika petugas saat melakukan pemeriksaan rutin diareal Seaport Intediction (SI) Pelabuhan penyebarangan Bakauheni Lampung Selatan pada Senin (20/3) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dimana pada saat penangkapan, tersangka merupakan salah satu penumpang BUS ALS dengan nopol 7405 DI jurusan Medan - Surabaya, sebab tersangka hendap pulang ke kampung halaman di Banyuwangi.

Selain tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti 26 gram heroin dan 1 gram sabu-sabu dan seperangkat alat hisap sabut. Kemudian barang bukti berikut tersangka diamankan ke Mapolres Lamsel.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Syahrial saat menggelar ekpos di Mapolres setempat. Senin (21/3).

Syahrial menjelaskan, pada saat penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, ditemukan barang haram berupa lima bungkus heroin seberat sekitar 26 grams yang disimpan di dalam charger atau casan telepon genggam.

"Didalam tas ransel ditemukan casan hp, setelah dibongkar ditemukan heroin," jelasnya.

Selanjutnya kata dia, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa heroin yang dibawanya bukan miliknya. Sebab tas rangsel tersebut dipinjam dari rekannya yang bernama Amin (DPO).

"Menurut pengakuannya begitu, sebelum berangkat tas dipinjam rekannya. Setelah dikembalikan ada casan hp itu," terangnya.

Kemudian, mantan Kasat Narkoba Polres Tanggamus itu menjelaskan jika sabu dibeli tersangka dari rekannya Rudi (DPO) di daerah Tanjung Balai, Asahan seharga Rp1 juta untuk dikonsumsi sendiri.

"Pengakuannya begitu, di beli untuk pakai sendiri," imbuhnya. 

Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI 35/2005 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.(r)