BANDARLAMPUNG : Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) merupakan lembaga yang selama iniconcern terhadap pemantauan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dan pengelolaan Keuangan Daerah.

KPKAD telah melakukan investigasi  terkait proses terpilih dan dilantiknya Anggota DPRD Lampung (Hj. Eva Dwiana Herman HN) sebagai Ketua KONI Kota Bandar Lampung periode 2016 – 2020.

Berikut ini kesimpulan hasil investigasi KPKAD yakni: diduga Kuat Hj.Eva Dwiana Herman HN telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah Peraturan Perundang-Undangan karena telah dipilih dan dilantik sebagai Ketua KONI Kota Bandar Lampung.

Beberapa peraturan yang diduga dilanggar yakni:

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yakni Pasal 40;
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yakni Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (4);
3.      Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural;
4.      Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan;
5.      Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia  Nomor 27/PUU-V/2007 22 Februari 2008.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, KPKAD menyampaikan laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung kepada Bapak A.n  Hj. Eva Dwiana Herman HN dan KPKAD mendesak agar mekanisme pemeriksaan yang ada di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung harus dilaksanakan sedemikian rupa dan apabila yang bersangkutan tetap bersikeras, maka harus diambil langkah untuk merekomendasikan pemberhentian yang bersangkutan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung karena lebih memilih menjadi Ketua KONI Kota Bandar Lampung.


Perlu Bapak pertimbangkan bahwa pelanggaran ini cukup berat karena bukan hanya pelanggaran etika sebagai anggota DPRD Lampung tetapi pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh Pejabat Negara. (Rilis)