[caption id="attachment_7999" align="alignleft" width="410"]? EVA DWIANA ANGGOTA DPRD LAMPUNG[/caption]

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Rangkap jabatan Eva Dwiana Herman sebagai Ketua KONI Bandarlampung disoal, menurut hasil investigasi Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) , Anggota DPRD Lampung itu dituding melakukan sejumlah pelanggaran terkait jabatan tersebut.

“ KPKAD telah melakukan investigasi  terkait proses terpilih dan dilantiknya Anggota DPRD Lampung (Hj. Eva Dwiana Herman HN) sebagai Ketua KONI Kota Bandar Lampung periode 2016 – 2020. Dari hasil itu terdapat sejumlah pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan Eva,”jelas Anshori dalam pers releasenya, Senin (4/4).

Dikatakan Anshori, beberapa peraturan yang diduga dilanggar yakni  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yakni Pasal 40, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yakni Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (4), Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.

“ selain itu juga Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan;  dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia  Nomor 27/PUU-V/2007 22 Februari 2008,”tegasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, KPKAD mendesak agar badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Istri Walikota Bandarlampung itu dan meminta agar DPD PDIP Lampung juga melakukan pemeriksaan serupa terhadap kadernya.

“pelanggaran ini cukup berat karena bukan hanya pelanggaran etika sebagai anggota DPRD Lampung tetapi pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh Pejabat Negara,”tandasnya.(PeNa/Bung)