kejaksaan-logoBANDARLAMPUNG (PeNa)-Sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung yang tidak melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, dinilai kalangan telah menciderai ruh penegakan hukum.

Putusan Ketua Majelis Pastra Joesph terhadap bos karaoke Star City, Willian Santoso Yap alias Yanto (43) atas kempemilikan sabu seberat 400 gram selama 7 dan denda Rp1 miliar dari tuntutan 13 tahun penjara. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasan Asyari menerima setelah tujuh hari tenggat waktu yang diberikan hakim.

“Itu sudah sangat tidak masuk akal, jika jaksa tidak melakukan banding sangat sluar biasa kentara. Berbagai interpretasi bisa muncul, dan yang utama adalah jaksa dan pengadilan telah menciderai rasa keadilan masyarakat,” kata pengamat hukum pidana Yusdianto.

JPU sebagai ‘mata pedang’ seharusnya bekerja dengan hati nurani dan rasa keadilan. Keputusan jaksa yang tidak melakukan banding terlebih tidak ada sangsi dari institusi Adhyaksa tersebut terhadap JPU nya.

“400 gram, hampir mendekati setengah kilogram. Kita tahu dalam tuntutannya juga dilampirkan ancaman hukuman mati. Tapi ini diputus tujuh tahun. Oke kalau memang sudah masuk dari setengah tuntutan. Tapi tidak kemudian jaksa diam mendengar keputusan hakim itu. Dalam perkara ini jaksa sudah kalah dalam mempertahankan argumentasi dalam dakwaannya,” jelas Yusdianto yang juga akademisi Unila tersebut.

“Jaksa sudah tidak bediri semestinya, narkoba adalah perkara yang jadi perhatian pemerintahan Jokowi. Tapi dalam perkara ini, nawacita itu tidak diaplikasikan secara maksimal,”pungkas calon doctor hukum Undip tersebut.

Sementara itu, dihubungi melalui ponselnya, Kasipidum Kejari Bandarlampung Andi Hendrajaya mengaku keputusan untuk menerima keputuan hakim sudah sesuai prosedur. “Keputusan itu bukan disaya, tapi di Kepala Kejaksaan Negeri. Karena sebelumnya kami sudah minta petunjuk kajari. Dan Kajari menyatakan untuk menerima keputusan,” kata dia.

Menurut Andi, terdapat surat edaran no SE-013/A/JA/12/2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Dalam salah satu point nya menyatakan, apabila putusan hakim setengah dari tuntutan pidana, namun pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan pidana diambil sebagian atau seluruhnya sebagai pertimbangan hakim dalam putusanya, maka penuntut umum tidak harus mengajukan banding.

Terpisah, JPU Hasan Asyari enggan berkomentar mengenai permasalahan tersebut.

Diketahui, Mantan bos karaoke Star City Willian Santoso alias Yanto (43) dijerat pasal berlapis. Dalam dakwaan primair, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa kepemilikan 400,4199 gram sabu-sabu itu dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan subsidair, melanggar pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009.

”Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan narkotika golongan satu golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal dalam dakwaan,” kata JPU Hasan Asyari dalam dakwaannya.

JPU menyatakan, Yanto diamankan anggota Polsekta Telukbetung Selatan dikosannya Jalan Ikan Tembakang, Jumat (9/10/2015). Polisi menemukan tiga paket sabu berikut bong dan empat butir pil ekstasi.

”Terdakwa membeli tiga paket sabu dari seorang bernama Bang (buron) di Lokasari, Jakarta Barat seharga Rp3,6 juta. Ia kemudian mendapat bonus empat butir pil ekstasi,” kata Hasan.

Dalam pengembangan, polisi menggeledah dikediaman Yanto di Perumahan Nila Rahayu. Di rumah tersebut ditemukan satu gulung aluminium foil, dua unit timbangan, 30 bungkus plastik bening ukuran sedang, 15 bungkus plastik ukuran kecil, 21 bungkus plastik bening berisi sabu, 7 plastik bening berisi sabu, dan 3 bungkus plastik bening berisi sabu.GUS