20160407_103417

BANDARLAMPUNG (PeNa)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungkarang memenangkan gugatan sejumlah pejabat yang di mutasi oleh beberapa penjabat (P) Bupati/Walikota beberapa waktu lalu.
Menurut Hakim Ketua,Eka Putranti, eksepsi dari tergugat yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terlalu prematur dan tidak dapat diterima.

"Eksepsi- prematur tidak dapat diterima," tegas Hakim, Kamis 21 April 2016 di PTUN Tanjungkarang, Jalan Jalan Pangeran Emir M Noer, Durian Payung, Bandar Lampung.

Dikatakannya, dengan putusan itu, jika ada pihak yang keberatan dapat mengajukan banding maksimal 14 hari.
Sementara, Anggota KASN, Tasdik Kinanto kepada awak media mengatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan Hakim tersebut

" Kita akan ajukan banding, bakal secepatnya," Kata Tasdik

Menurut Tasdik, ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan hakim dalam putusan tersebut yakni keputusan KASN belum ditindaklanjuti oleh pejabat yang direkomendasikan namun sudah diperkarakan dan tidak disinggung hakim.

" Kewenangan KASN kan ini berdasarkan UU. Selain itu Keputusan ini dibuat oleh Penjabat tidak berwenang saat itu, ini kesalahan yang sangat mendasar," urainya.

Sebelumnya diberitakan para pejabat pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat oleh penjabat bupati/wali kota di lima kabupaten/kota beberapa waktu lalu merasa dirugikan dengan adanya rekomendasi dari KASN.

Dan beberapa pejabat yang mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungkarang itu yakni Ellya Lusiana dari Kota Metro, Sarimunandar dari Lampung Selatan, mantan Kepala bagian Perlengkapan Kota Bandar Lampung I Kadek Sumarta, Akhmad Odany dari Kabupaten Way Kanan dan H.Rosdi Lampung Timur.(PeNa/Bung)