LAMPURA : Sekolah Menengah Kejuruan Negeri SMKN 1 Lampung Utara diduga melakukan pungutan kepada siswa/siswi sekolah tersebut. Pungutan ini diduga dilakukan dengan cara memanfaatkan kesepakatan wali murid alias komite sekolah.

Jika merunut pada kata kesepakatan, maka semestinya secara wewenang hal itu merupakan wewenang komite sekolah bukan kepala sekolah bersangkutan. Pungutan ini dibebankan kepada wali murid sebesar Rp575 ribu per siswa. Jumlah tersebut untuk 7 item kegiatan sekolah yang tertuang dalam surat edaran NO.261/111.12.SMK-1/KS/2016 dengan perihal: Keputusan Rapat Komite Sekolah.

Diketahui, tujuan dana tersebut untuk membantu program sekolah, Dalam surat tersebut, pembayaran dilaksanakan di kantor TU Sekolah melalui Yuani untuk persiapan dana ujian sekolah dan ujian kompetensi kelas X11 pada bulan februari-Maret 2016 dengan ketentuan pembayaran sebanyak dua kali.


Ketika awak media hendak dikonfirmasi dengan Kepala sekolah SMKN 01 kotabumi. Drs.Zainal Abidin.M.Pd.I belum lama ini (20/05/2016), enggan mnejawab pertanyaan media dan mengatakan, dirinya sedang sibuk dan ada rapat di sekolah saat itu .