BANDARLAMPUNG-Proses penyelidikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan reklamasi untuk PT.Teluk Wisata Lampung yang terindikasi melibatkan Walikota Bandar Lampung Herman HN terus berlanjut.

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan analisa dan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan adanya gratifikasi dalam dalam proses perizinan reklamsi tersebut.

" Tim penyidik saat ini terus melakukan penyelidikan mengenai adanya indikasi suap senilai Rp. 71 miliar dalam kegiatan perizinan yang di terbitkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung,” ungkap Kapuspen Kejagung, M.Rum saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 18 Juli 2016.

Kejagung masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan suap senilai Rp 71 Miliar dalam kegiatan perizinan reklamasi yang dikeluarkan Pemkot Bandar Lampung," Terang Kapuspen Kejagung M. Rum saat dihubungi, Senin (18/7)

Terkait hasil pemeriksaan terhadap Walikota Bandar Lampung, Herman HN, Ia mengaku belum dapat mengungkapkannya ke publik dengan alasan hal itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.

" Hasil pemeriksaan Walikota beserta jajarannya juga masih kita pelajari, dari beberapa sejumlah dokumen yang ada itu kita pelajari dan selidiki dugaan tindakan melawan hukumnya,”ujarnya.

Terkait pemeriksaan lanjutan terhadap Herman HN, Ia memastikan hal itu akan tetap dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, namun untuk waktu positif pemeriksaan tersebut M.Rum berdalih belum mengetahui jadwal tim Kejagung untuk pemeriksaan kedua.

Diberitakan sebelumnya, Pemeriksaan Walikota Bandar Lampung Herman HN terkait dugaan pelanggaran perpanjangan izin reklamasi serta indikasi gratifikasi dari konglomerat asal Lampung yakni AS belum mengalami progres yang signifikan.

Pasalnya hingga saat ini sejak diperiksanya mantan Kadispenda Lampung itu oleh Tim Pemeriksa Kejaksaan Agung (Kejagung)  pada Rabu 29 Juni 2016 lalu, pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung belum mengetahui agenda Tim Kejagung untuk kembali memeriksa mantan Cagub pada Pilgub lalu itu.

Bahkan Kasi Penkum Kejati, Yadi Rachmat saat dikonfirmasi, Selasa 12 juli 2016 lalu mengaku pihaknya belum mengetahui hasil pemeriksaan terdahulu.
Diterangkannya, setelah pemeriksaan pada saat Tim Kejagung di Lampung, sampai hari ini belum menyampaikan hasil pemeriksaan.

“Sampai saat ini kami belum mengetahui kapan waktu positif tim dari Kejagung untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Herman HN, bahkan hasil pemeriksaan pada waktu itu belum diserahkan Tim Kejagung ke Kejati Lampung,”jelasnya.
Disisi lain, akhirnya Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali melakukan telaah terhadap kasus reklamasi tersebut yang sebelumnya persoalan itu sempat tidak menjadi perhatian Polda.

Dari informasi yang dihimpun, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Herman HN telah terbit beberapa bulan lalu terkait perpanjangan izin reklamasi itu namun sejumlah kalangan menilai jikaPolda Lampung tidak terlalu serius menindaklanjutinya. Namun hal itu di bantah oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda, Kombespol Dicky Patrianegara. Menurutnya saat ini pihaknya sedang menelaah mengenai perizinan Reklamasi Pantai yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

” Sampai dengan sekarang masih kita telaah pepranjangan izin reklamasi yang diterbitkan poleh Pemkot Bandar Lampung itu,”singkatnya.
Diberitakan sebelumnya Tim penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (29-6) lalu melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Bandarlampung, Herman HN di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Tak hanya orang no 1 di Kota Bandarlampung, beberapa pejabat juga diperiksa oleh tim diantaranya, Asisten I Dedi Amrullah, Kepala Dinas Tata Kota Efendi Yunus, Kepala BPLH Rejab, Kabag Hukum Wan Abdurahman, dan Kabag Pemerintahan Sahriwansyah.

Herman HN yang datang mengenakan pakaian putih lengan pendek menggunakan mobil toyota Land Cruise Prado BE 184 CA, sekitar pukul 09.00 Wib, langsung menuju gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Kontestan Pilgub lalu tersebut diperiksa terkait reklamasi pantai. Diketahui, Polda Lampung sedang manangani perkara perijinan reklamasi pantai.
Sumber PeNa di kejaksaan mengatakan, pemeriksaan Herman HN masih seputar reklamasi pantai tapi berbeda dengan pokok perkara yang sedang ditangani kepolisian. “Ini berbeda dengan yang ditangani kepolisian, tapi dalam permasalahan yang sama seputar reklamasi,” kata dia.

Dijelaskan sumber tadi, pemeriksaan Herman HN oleh tim Kejaksaan Agung merupakan tindak lanjut dari temuan aliran dana tak wajar oleh Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) termasuk hasil rekaman penyadapan yang dilakukan Kom isi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang diterima Herman HN dari perempuan konglomerat asal Lampung berinsial AS sebesar Rp71 miliar.

“Informasinya kan perkara ini dari kejaksaan agung yang menindaklanjuti temuan PPATK dan KPK. Makanya pemeriksaan dilakukan tim Kejagung bukan dari Kejati,” jelasnya.
Sementara itu, usai diperiksa, sekitar pukul 17.00 Wib, satu persatu yang diperiksa akhirnya keluar dari dalam gedung Pidsus Kejati Lampung. Kepada awak media, Herman HN mengaku dimintai keterangannya terkait reklamasi. “11 pertanyaan. Ditanyain soal reklamasi tentang izinnya yang salah satunya dekat gunung kunyit,” singkat Herman yang terburu-buru menuju mobilnya.

Sementara itu, salah satu tim jaksa penyidik dari Kejagung, NR Kencana Wati, hanya mengatakan, pemeriksaan tersebut seputar izin reklamasi. “Ini masih lidik. Pemeriksaan seputar soal izin saja. Masih jauh ini (penyelidikan),” ujarnya sambil bergegas menuju mobilnya.

Disisi lain, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Roberthus Tacoy, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Wallikota Bandar Lampung, Herman HN.


Namun ia enggan menjelaskan terkait materi pemeriksaan terhadap Herman HN. Sebab, tim dari Kejagung yang melakukan pemeriksaannya. “Ya ada pemeriksaan Walikota Bandarlampung dan beberapa pejabatnya. Terkait materi pemeriksaannya, saya tidak tahu, karena yang menyelidik Kejagung. Ada sekitar empat orang penyidik dari Kejagung,” ujarnya. (beritalampung.co.id)