LAMPUNG Tengah-Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dan Puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) terancam pidana kurungan penjara selama lima tahun, pasalnya dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 15 a menyatakan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik.

Dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) di DPRD Lamteng antara Komisi I dan Dinas pendidikan serta puluhan Kepsek, Rabu 12 Oktober 2016 terungkap jika Disdik setempat memerintahkan sekolah-sekolah melalui UPTD agar mengirimkan siswa pada pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), di Lapangan Enggal, Sabtu 8 Oktober 2016 lalu.

Ketua Komisi I DPRD Lamteng Sumarsono berpendapat alasan yang dikemukakan oleh sejumlah Kepsek belum sepenuhnya dapat dipercaya, namun yang pasti ketika aparat hukum mulai melakukan penyelidikan terkait pelanggaran undang-undang itu dan dinyatakan terbukti bersalah,  diprediksi puluhan Kepala Sekolah serta jajaran Disdik setempat akan terancam pidana kurungan penjara.

Kami memang bukan penyidik akan tetapi ketika aparat hukum menemukan bukti dan ternyata apa yang telah dilakukan tersebut salah, tidak menutup kemungkinan pada kurungan penjara menunggu,”tegas Sumarsono.

Dilanjutkannya, hearing yang digelar itu merupakan tanggung jawab mereka sebagai pengemban aspirasi masyarakat masa depan pendidikan di Lamteng, tindakan Disdik dan Kepsek yang berkonspirasi meliburkan siswa tidak dapat ditolerir.

“Kami disini hanya menjalankan fungsi pengawasan selaku legislatif dan merasa bertangung jawab dengan masa depan pendidikan anak-anak kita, saya salut atas inisiatif Kepsek dan Disdik yang sengaja meliburkan siswa hanya untuk membela kepentingan partai dan jelas agenda pelantikan itu merupakan kegiatan politik,”imbuhnya.()