Arinal Djunaidi.net |
BANDAR LAMPUNG (PeNa); Mantan Sekretaris Provinsi Lampung,
Arinal Djunaidi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Masyarakat
Transparansi Lampung (Matala), melaporkan Arinal atas beberapa dugaan
penyelewengan dan penyalahgunaan APBD 2015 di beberapa biro.
Ketua Matala, Charles Alizie dihubungi melalui ponselnya
membenarkan laporan itu. Terdapat dua item penting yang dalam laporannya yang
secara gamblang menyebut dugaan korupsi tersebut. Pertama terkait kegiatan
belanja tambahan penghasilan beban kerja dengan kode rekening 2.11.02.01 sebesar
Rp11.457.000.000, dalam kegiatan tersebut negara dirugikan sebesar
Rp1.735.000.000.
“Dasar kerugian, timbul karena Arinal Djunaidi yang pada saat
itu menjabat sebagai Sekprov Lampung diduga tidak menggunakan standar besaran honorarium
yang harus diterima sesuai dengan besaran yang ada peraturan gubernur,” kata
dia.
Pada point kedua, Matala membahas tentang penggunaan anggaran
dalam kegiatan di biro hukum pada penetapan besaran honorarium penyusunan perda
yang menggunakan pergub yang belum bisa dilaksanakan karena peraturan menteri belum
ada yang mengaturnya.
“Sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.316.450.000. Ini
dikarenakan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan
cenderung korup,” tegasnya.
Dalam laporan itu juga, Matala mencontohkan beberapa biro lain
yang terkesan menyalahgunakan anggaran dalam beberapa kegiatan, salah satunya
adalah biro asset dan perlengkapan. Dalam biro tersebut, Matala menyinggung
tentang seluruh kegiatan dalam biro yang dilaksanakan sendiri oleh kepala
bagian dengan meminjam perusahaan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dikoordinir
oleh kepala biro dan diduga sebagian hasilnya diserahkan kepada terlapor.
“Masih banyak kegiatan di biro-biro lain yang modusnya sama. Maka
untukmembuat hal ini menjadi transparan, kami meminta aparat penegak hukum
untuk memeriksa seluruh kegiatan dibiro-biro pada tahun anggaran 2015 dibawah
pengendalian saudara Arinal. Sehingga pemberantasan korupsi di Lampung semakin
baik,” kata dia.
Pages