Bandar Lampung (PeNa)- Adanya parkir liar dengan tarif Rp 5000 dan penyalahgunaan tempat oleh Pedagang kaki
Lima (PKL) di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim Bandar Lampung menjadi
bukti adanya pembiaran yang di lakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)Lampung.
Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov menjadi pihak yang bertanggungjawab
ketika petugas parkir liar mengungkapkan
jika salah ssatu staf yakni An diduga mengkoordinir setoran tersebut.
“ Jika memang benar dugaan itu bahwa An yang menerima setoran tersebut maka
Biro aset harus bertanggungjawab, Logikanya tidak mungkin petugas parkir sampai
berani membuat karcis dengan tarif tanpa adanya sepengetahuan dari Biro Aset,”tegas
Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala) C.Alizie, Minggu 13
November.
Dia menambahkan, dasar hukum bagi petugas parkir untuk menentukan tarif itu
harus dipertanyakan apalagi dengan adanya bukti karcis semakin menguatkan jika
ada pihak-pihak tertentu yang menjadi backing dalam parkir liar itu.
“ Jika tidak ada dasar hukumnya bisa dipastikan Pungli dan ada dugaan
pungli itu ada pihak-pihak tertentu yang menjadi Backingnya dan sangat tidak
mungkin biro aset tidak tahu karena itu sudah berlangsung lama,”ujarnya.
Selain parkir liar,katanya, Pemprov cenderung tutup mata dengan adanya alih
fungsi dari PKOR menjadi tempat hiburan rakyat dan pasar dadakan sehingga hal
itu seolah akan dijadikan Pemprov destinasi waisata baru.
“ Lihat saja aktivitas di PKOR itu, sudah tidak lagi sesuai dengan
fungsinya sebagai pusat olahraga namun berubah menjadi pasar tumpah, baru kali
ini saya lihat ada pusat olahraga yang dijadikan tempat berjualan sembako, sepertinya Pemprov mau menjadikan pasar
tumpah PKOR itu destinasi wisata baru”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu tukang parkir liar mengungkapkan jika
uang hasil parkir mereka setorkan pada Oknum Biro Aset yakni An.
“ Kami bagi
hasil dengan An Mas, memang aturannya seperti itu. Uang hasil parkir ini di
setorkan kepada An,”ungkap salah satu tukang parkir di depan anjungan Kabupaten
Way Kanan sambil memberikan karcis parkir.
Terpisah Kepala Bagian Pemanfatan Biro
Perlengkapan Aset Daerah Saprul Al Hadi ketika dikonfirmasi
melalui sambungan telepon membantah jika pihaknya berperan dalam pungutan liar
itu.
“ Penarikan uang parkir di PKOR Way Halim itu tidak
atas perintah dari Biro Perlengkapan dan Aset dan kami
juga tidak meminta setoran atas pungutan itu, dan karcisnya kayak mana ya,”jelas
Saprul.
Disinggung adanya oknum yang bermain,
Saprul meminta hal itu di klarifikasi terlebih dahulu dengan yang bersangkutan.
“ Coba di cari info dulu yang benar,
jangan sampai justru menimbulkan fitnah pada oknum itu,”kata Saprul.
Sementara An oknum yang diduga menerima
setoran parkir ilegal itu ketika akan di konfirmasi melalui sambungan telepon
dalam keadaan tidak.(Bg)
Pages