Bandar Lampung (PeNa)- Adanya parkir liar dengan tarif Rp 5000  dan penyalahgunaan tempat oleh Pedagang kaki Lima (PKL) di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim Bandar Lampung menjadi bukti adanya pembiaran yang di lakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)Lampung.
Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov menjadi pihak yang bertanggungjawab ketika  petugas parkir liar mengungkapkan jika salah ssatu staf yakni An diduga mengkoordinir setoran tersebut.

“ Jika memang benar dugaan itu bahwa An yang menerima setoran tersebut maka Biro aset harus bertanggungjawab, Logikanya tidak mungkin petugas parkir sampai berani membuat karcis dengan tarif tanpa adanya sepengetahuan dari Biro Aset,”tegas Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala) C.Alizie, Minggu 13 November.

Dia menambahkan, dasar hukum bagi petugas parkir untuk menentukan tarif itu harus dipertanyakan apalagi dengan adanya bukti karcis semakin menguatkan jika ada pihak-pihak tertentu yang menjadi backing dalam parkir liar itu.

“ Jika tidak ada dasar hukumnya bisa dipastikan Pungli dan ada dugaan pungli itu ada pihak-pihak tertentu yang menjadi Backingnya dan sangat tidak mungkin biro aset tidak tahu karena itu sudah berlangsung lama,”ujarnya.

Selain parkir liar,katanya, Pemprov cenderung tutup mata dengan adanya alih fungsi dari PKOR menjadi tempat hiburan rakyat dan pasar dadakan sehingga hal itu seolah akan dijadikan Pemprov destinasi waisata baru.

“ Lihat saja aktivitas di PKOR itu, sudah tidak lagi sesuai dengan fungsinya sebagai pusat olahraga namun berubah menjadi pasar tumpah, baru kali ini saya lihat ada pusat olahraga yang dijadikan tempat berjualan sembako,   sepertinya Pemprov mau menjadikan pasar tumpah PKOR itu destinasi wisata baru”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu tukang parkir liar mengungkapkan jika uang hasil parkir mereka setorkan pada Oknum Biro Aset yakni An.

 “ Kami bagi hasil dengan An Mas, memang aturannya seperti itu. Uang hasil parkir ini di setorkan kepada An,”ungkap salah satu tukang parkir di depan anjungan Kabupaten Way Kanan sambil memberikan karcis parkir.

Terpisah Kepala Bagian Pemanfatan Biro Perlengkapan Aset Daerah Saprul Al Hadi ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah jika pihaknya berperan dalam pungutan liar itu.

“ Penarikan uang parkir di PKOR Way Halim itu tidak atas perintah dari Biro Perlengkapan dan Aset dan kami juga tidak meminta setoran atas pungutan itu, dan karcisnya kayak mana ya,”jelas Saprul.

Disinggung adanya oknum yang bermain, Saprul meminta hal itu di klarifikasi terlebih dahulu dengan yang bersangkutan.

“ Coba di cari info dulu yang benar, jangan sampai justru menimbulkan fitnah pada oknum itu,”kata Saprul.


Sementara An oknum yang diduga menerima setoran parkir ilegal itu ketika akan di konfirmasi melalui sambungan telepon dalam keadaan tidak.(Bg)