Bandar Lampung (PeNa)- Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bandar Lampung memastikan akan memberikan keringanan pada masyarakat atau investor yang belum memiliki izin untuk  mendirikan bangunan.

Kebijakan itu mengacu pada pembangunan menara mikrosel milik PT.Tower Bersama Grup (TBG) yang belum mengantongi izin namun bangunannya hampir rampung.

" Pembangunan itu tidak melanggar aturan karena proses perizinannya sedang dalam proses," tegas Kabid Pengawasan Distako, Dekrison saat d hubungi melalui sambungan telepon, Minggu 6 November 2016.

Disinggung mengenai aturan, Dekrison bersikeras jika tidak ada persoalan sepanjang izin sedang dalam proses.
" Melanggar peraturan yang mana, kalau lagi dalam proses ya tidak masalah," tandasnya.(Bung).