Bandar Lampung (PeNa)- Inkonsistensi Walikota Bandar Lampung Herman HN terkait sanksi PT.TBG menjadi teladan Dinas Tata Kota (Distako), pasalnya  janji Kepala Bidang Pengawasan dan Monitoring Distako, Dekrison untuk menebang menara mikrosel tak berizin itu tak terbukti.

"Yah tidak bisa disalahkan kalau semua pejabat Pemkot No Action Talk Only (NATO) alias besar omong, Walikota saja tidak konsisten dengan janjinya, wajar kalau Dekrison ikut-ikutan," cetus Direktur Eksekutif KoPi Institute, Wendri Wahyudi, Minggu 6 November 2016.

Wendri menambahkan, seharusnya pemangku kepentingan lebih mampu memberi teladan positif, adanya pelanggaran terhadap Perkominfo 02 tahun 2008 tentang pembangunan menara membuktikan jika Walikota dan jajarannya memiliki keterbatasan memahami regulasi tersebut.

"Tidak adanya tindakan dari Pemkot membuktikan jika pemangku kepentingan memiliki keterbatasan memahami aturan yang ada, apa tidak malu menjilat ludah sendiri, kalau omongan sudah tidak dipegang apa masyarakat masih mau percaya,"katanya.

Terpisah Kabid Pengawasan Distako Dekrison ketika dihubungi melalui sambungan telepon berdalih jika menara sudah memiliki izin meskipun sedang dalam proses.
Kendati demikian ia tidak menampik jika saat PT.TBG belum memiliki rekomendasi dari Distako untuk mengurus Izin Pendahuluan Membangun (IPM).

" Itu kan izinnya dalam proses dan tidak ada pelanggaran, memang waktu itu belum ada rekomendasi dari Distako untuk mengurus IPM nya,"dalih Dekrison, Minggu 6 November 2016.
Sebelumnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu 26 November lalu, Dekrison mengaku heran dengan PT.TBG yang lancang membangun menara tanpa izin bahkan saat itu sempat mengancam akan menebang Tower tersebut.

" Kami akan tegor dulu, karena hal ini termasuk lancang jika tidak ada izinnya, bisa saja menyetop dulu pengoperasiannya tower tersebut,”ucapnya.(Bung).