BANDAR LAMPUNG (PeNa) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap Reza Fahlevi. Hal itu dilakukan untuk menyikapi dikabulkannya pra peradilan Reza oleh hakim tunggal Ahmad Lakoni di Pengadilan Tanjung Karang yang menyebabkan batalnya status tersangka Reza.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat menerangkan, Sprindik baru akan diterbitkan supaya proses penyidikan terhadap Reza bisa dilanjutkan kembali.

"Kita akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Langkah tersebut dilakukan untuk menyikapi dikabulkannya pra peradilan Reza. Dengan Sprindik itulah nanti proses penyidikan dapat dilanjutkan kembali," Terang Yadi Rachmat, Rabu (16/11)

Yadi menambahkan, Sprindik tersebut merupakan upaya hukum Kejati untuk menjerat Reza. Pasalnya, Korp Adyaksa itu meyakini bahwa penyidik sudah memiliki bukti yang cukup dalam penetapan Reza sebagai tersangka.

"Salinan putusan pra peradilan Reza sudah kami terima. Akan tetapi hasilnya berikut alasan dikabulkannya pra peradilan itu belum saya terima laporannya. Jadi intinya begitu saja bahwa kita pasti akan melakukan langkah hukum berupa penerbitan Sprindik baru," Tegasnya.

Sementara, Diza Noviandi (Dino) juga melakukan upaya hukum pra peradilan. Ia diketahui baru membacakan permohonan gugatan di Pengadilan Tanjung Karang.
Dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Pengadaan perlengkapan siswa miskin Senilai Rp 17,7 Miliar TA 2012, telah ditetapkan tiga tersangka yakni Reza Fahlevi (Pra Peradilan dikabulkan), Diza Noviandi (Proses Pra Peradilan) dan Iwan Rahman.(wen)