BANDAR LAMPUNG (PeNa)-Kasus Proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin  sebesar Rp 17,7 miliar berpeluang menyeret sejumlah mantan  Anggota DPRD Lampung periode lalu pasalnya Kejaksaan Tinggi Lampung tetap akan melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Kepala Biro Investigasi dan Pusat Data Masyarakat Tranparansi Lampung (Matala) Sonny Ashadel Kumontoy mengatakan, dalam fakta persidangan terungkap jika mantan Wakil Ketua DPRD Lampung periode lalu Indra Ismail di duga menerima aliran dana sebesar Rp.600 juta dalam kapasitasnya saat itu sebagai Legislator.

“ Jika memang benar dalam fakta persidangan itu Indra Ismail disebut menerima aliran dana untuk memuluskan proyek itu, maka terindikasi ada pihak-pihak lain selain dari Indra Ismail yang diduga menerima dana itu, ini yang harus diungkap oleh penyidik,”tegasnya, Rabu 16 November 2016.
Dikatakan dia,  meski saat itu Indra menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Lampung akan tetapi langkah untuk memuluskan proyek itu tidak serta merta dapat di lakukan oleh Indra sendiri tanpa adanya koordinasi dengan unsur pimpinan DPRD lainnya.

“Kapasitas Indra saat itu memang sangat strategis karena sebagai unsur pimpinan, namun jika dugaannya Ia menerima dana itu kapasitasnya sebagai Wakil ketua DPRD Lampung, hal yang sangat tidak mungkin jika Indra berani mengambil keputusan sendiri tanpa adanya restu dari yang lainnya, yang perlu kita ingat, saat itu unsur pimpinan bukan hanya Indra Ismail,apalgi ini menyangkut dana miliaran rupiah,”ungkapnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rahmat mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pengembangan ,mengenai aliran dana proyek karena dalam Fakta persidangan seperti yang disebutkan bahwa Indra Ismail menerima aliran dana sebesar Rp 600juta tetap didalami penyidik.

Bukan hanya itu saja, menurut Yadi, jumlah uang tersebut juga harus ditelusuri apakah hanya yang bersangkutan yang menerimanya ataukah dibagi kembali kepada pihak lainnya.

"Jadi begini inikan proses pengembangan masih berjalan kita belum bisa mengatakan siapa saja dan kemana saja aliran dana itu. Nanti juga akan diungkap oleh penyidik hanya saja belum bisa disebut apakah dulu mengalir ke komisi atau fraksi era dia ," Tegas dia.

Dia menambahkan, penyidik akan tetap fokus dalam melakukan pengembangan tersebut meskipun sempat ada yang mengajukan pra peradilan akan tetapi itu tidak menjadi kendala berarti.

"Pengembangan kasus ini tetap menjadi fokus penyidik dan yakinlah kita bekerja profesional. Meskipun ada yang mengajukan pra peradilan tapi pengembangan kasus seperti mendalami aliran dana proyek ini tetapi menjadi fokus penyidik," Papar dia.(Wen/BG)