Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Syafrudin (kemeja putih). PeNa |
BANDARLAMPUNG (PeNa) -
Kemenangan dua tersangka, Reza Fahlevi dan Diza Noviandi (Dino) dalam sidang
praperadilan kasus dugaan korupsi proyek siswa miskin Dinas Pendidikan Provinsi
Lampung senilai Rp17,7 miliar jadi preseden buruk bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung.
Terlebih kekalahan dua
kali berturut-turut kejati tersebut disebabkan kelemahan pembuktian yang
digunakan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Dua untuk tersangka, kosong
untuk kejaksaan.
Dalam hal pembuktian
untuk kedua tersangka tersebut, jaksa dinilai lemah. Karena, tidak secara riil
menghitung kembali kerugian negara yang timbul. Tim jaksa hanya mengkopipaste hasil
perhitungan kerugian negara dari berkas perkara pokok dengan tersangka Mantan
Kepala Dinas Pendidikan, Provinsi Lampung Tauhidi. Sementara untuk berkas
tersangka Reza Fahlevi dan Diza Noviandi (Dino), jaksa tidak meminta
perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Hal tersebut menjadi dasar
pertimbangan keputusan hakim tipikor tanjung karang dalam memutus pra peradilan
sehingga keduanya menang atas Kejati Lampung.
Dengan demikian, dari
ketiga tersangka yang ditetapkan kejaksaan dari pengembangan fakta persidangan,
hanya menyisakan nama Iwan Rahman yang hinnga saat ini belum memutuskan apakah
akan menggunakan haknya untuk melakukan gugatan praperadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung Syafrudin justru menilai, kemenangan praperadilan dua
orang tersangka merupakan kelemahan system peradilan. Syafrudin beranggapan, keputusan
hakim sudah abnormal.
Syafrudin meyakini
bahwa proses penyidikan sampai penetapan tersangka yang dilakukan oleh jaksa
penyidik terhadap Reza dan Dino sudah sesuai prosedur.
“Proses penyidikan
sampai penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Jadi
pertimbangannya (hakim) itu sudah tidak normal,” kata Syafrudin, Selasa (29/11)
Dijelaskan dia, penyebab
kekalahan tim kejaksaan dua kali berturut-turut dalam sidang praperadilan disebutnya
sebagai hal yang sumir. Terutama dalam perdebatan penyajian alat bukti terkait
penghitungan kerugian negara dari BPKP.
Akan tetapi,
sambungnya, hakim mengatakan alat bukti yang dipakai jaksa hanya copyan saja
dan dianggap tidak sah dijadikan alat bukti.
Syafrudin menambahkan,
untuk menyikapi kekalahan itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kejaksaan
agung perihal rencana untuk melaporkan dua hakim pengadilan tipikor
Tanjungkarang yang melepaskan dua tersangka korupsi.
Selanjutnya, mantan
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejagung itu menegaskan
pihaknya akan secepatnya mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprinlid) baru
untuk kembali menjerat Reza dan Dino sebagai tersangka korupsi.
“Kita pasti akan
keluarkan surat perintah penyidikan baru untuk mereka (Reza dan Dino),”
tegasnya
Terpisah, Akademisi
Hukum Unila, Dr (chand) Yusdianto Alam SH MH menilai kekalahan tersebut lebih
pada disebabkan rendahnya kualitas SDM jaksa yang dimiliki Kejati Lampung.
“Kekalahan ini lebih
pada teknis dalam penyusunan berkas saja, ada kelemahan jaksa yang berakibat
fatal. Saya rasa kualitas jaksa di Lampung harus dievaluasi juga. Ini sudah konyol.
Kekalahan ini akan memancing tersangka korupsi lain untuk menguji keputusan
dari kejaksaan,” kata dia.
Diketahui, Reza
Fahlevi memenangkan pra peradilan dengan hakim tunggal Akhmad Lakoni dan Diza
Noviandi juga menang dengan hakim Novian. Saat ini, satu tersangka lagi yaitu
Iwan Rahman. Apakah Iwan Rahman akan mengikuti jejak Reza dan Dino?.
Perkara ini berawal
dari proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin senilai 17,7 Miliar Dinas
Pendidikan Provinsi Lampung TA 2012. Negara dirugikan 6,5 Miliar
hasil penghitungan BPKP Perwakilan Lampung.(WEN)
Pages