TANGGAMUS (PeNa)- Satuan reserse kriminal (Satrekrim) Polres Tanggamus bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Kotaagung, berhasil mengamankan empat orang Pekerja Seks Komersial (PSK) berikut seorang mucikari dan penyedia tempat dalam penggrebekan tempat prostitusi di Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Senin (19/12) sekitar pukul 14.30.
Kasat Rerskrim Ajun Komesarin Hendra Saputra mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan Polres tanggamus sehingga tempat prostitusi  berhasil diungkap.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan anggota kami prostitusi di tempat tersebut dapat terungkap” kata Hendra.
Terduga mucikari dan penyedia tempat, SA (60) yang berstatus duda, dihadapan petugas mengaku selama lima bulan terakhir telah menyediakan tempat tetapi PSK secara sukarela datang sendiri kerumah yang ditinggalinya, tidak mencarikan tamu untuk mereka.
“Anak-anak datang sendiri, saya hanya menyediakan tempat, tamu mereka membawa sendiri” ujar SA.
Selain daripada itu terduga PSK, RM (30), DS (24), CI (24) dan SI (26) kompak mengakui bahwa mereka datang sendirk kerumah SA (60) dengan membawa pelanggan masing-masing.
“Benar pak kami yang membawa tamu masing-masing, bapak hanya menyediakan tempat” jawab ke empatnya kompak.
AKP Hendra Saputra menambahkan selain mengamankan 5 orang tersebut, dari dalam rumah diamankan seorang laki-laki SG (62) saat itu bersama seorang perempuan MA (50) yang bukan suami istri, keduanya beralamat di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Penuturan SG, bersama MA sedang bertamu karena SA adalah merupakan pamannya,  guna membahas pernikahannya dengan MA.
“SA paman saya, bicarakan tentang pernikahan dengan perempuan yang saya bawa, kebetulan MA dijodohkan paman dengan saya, kalo dirumah tidak enak dengan anak-anak saya” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut disita barang bukti satu helai kain sprei, sarung bantal dan uang tunai Rp 200 ribu.
Saat ini ketujuh orang tersebut dalam pemeriksaan intensif di ruang Perlindungan Perempiluan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Brigadir Primadona Laila.
“Sementara untuk penyedia tempat dan anak asuhnya kami persangkakan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman saru tahun empat bulan dan untuk pasangan yang bukan suami istri masih kami lakukan penyidikan” ujar Primadona Laila. (Opoy).