TANGGAMUS (PeNa)- Satuan
reserse kriminal (Satrekrim) Polres Tanggamus bersama Kepolisian Sektor (Polsek)
Kotaagung, berhasil mengamankan empat orang Pekerja Seks Komersial (PSK)
berikut seorang mucikari dan penyedia tempat dalam penggrebekan tempat
prostitusi di Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Senin
(19/12) sekitar pukul 14.30.
Kasat Rerskrim Ajun Komesarin Hendra
Saputra mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan
Polres tanggamus sehingga tempat prostitusi berhasil diungkap.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat
dan penyelidikan anggota kami prostitusi di tempat tersebut dapat terungkap” kata
Hendra.
Terduga mucikari dan penyedia tempat, SA (60) yang berstatus
duda, dihadapan petugas mengaku selama lima bulan terakhir telah menyediakan
tempat tetapi PSK secara sukarela datang sendiri kerumah yang ditinggalinya,
tidak mencarikan tamu untuk mereka.
“Anak-anak datang sendiri, saya hanya
menyediakan tempat, tamu mereka membawa sendiri” ujar SA.
Selain daripada itu terduga PSK, RM
(30), DS (24), CI (24) dan SI (26) kompak mengakui bahwa mereka datang sendirk
kerumah SA (60) dengan membawa pelanggan masing-masing.
“Benar pak kami yang membawa tamu
masing-masing, bapak hanya menyediakan tempat” jawab ke empatnya kompak.
AKP Hendra Saputra menambahkan selain
mengamankan 5 orang tersebut, dari dalam rumah diamankan seorang laki-laki SG
(62) saat itu bersama seorang perempuan MA (50) yang bukan suami istri,
keduanya beralamat di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Penuturan SG, bersama MA sedang
bertamu karena SA adalah merupakan pamannya, guna membahas pernikahannya
dengan MA.
“SA paman saya, bicarakan tentang
pernikahan dengan perempuan yang saya bawa, kebetulan MA dijodohkan paman
dengan saya, kalo dirumah tidak enak dengan anak-anak saya” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut disita barang
bukti satu helai kain sprei, sarung bantal dan uang tunai Rp 200 ribu.
Saat ini ketujuh orang tersebut dalam
pemeriksaan intensif di ruang Perlindungan Perempiluan dan Anak (PPA)
Satreskrim Polres Tanggamus yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Brigadir
Primadona Laila.
“Sementara untuk penyedia tempat dan
anak asuhnya kami persangkakan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP atau Pasal 2
ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman saru tahun empat
bulan dan untuk pasangan yang bukan suami istri masih kami lakukan penyidikan” ujar
Primadona Laila. (Opoy).
Pages