BANDARLAMPUNG (PeNa)- Meski Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung telah  memeriksa sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait dugaan penyimpangan yang di lakukan Ketua Harian DPD I Partai Golkar, Arinal Djunaidi saat menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), namun belum diketahui pemeriksaan lanjutan terhadap kasus tersebut karena publik menunggu hasil penyelidikan Ketua DPD I Golkar Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung, Irfan Natakusumah melalui pesan singkatnya berjanji akan memenrikan informasi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
“Besok saya cek perkembangannya,” tulis Irfan dalam pesan singkat yang dikirimkan ke PeNa, Minggu (18/12).

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung Robertus Tacoy saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan sejumlah PNS tersebut terkait laporan Masyarakat Transparansi Lampung (Matala)  atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp4 miliar pada APBD 2015 dalam tim penyusunan Raperda dan Rapergub serta rangkap jabatan Arinal sebagai tenaga ahli yang juga saat itu menjabat Sekdaprop dan Ia membenarkan jika laporan itu sudah masuk ke proses penyelidikan.

" Ya saat ini dalam proses lidik dan kita memanggil beberapa PNS untuk diminta keterangan," jelasnya, Selasa (13/13) lalu.

Pemanggilan sejumlah PNS di bagian Sekretariat Daerah itu,imbuhnya merupakan tindak lanjut dari telaah hukum yang sebelumnya dilakukan di bagian pidana khusus Kejati Lampung.

Sementara salah satu PNS yang di mintai keterangan oleh penyidik, Ita Rizalina membantah jika di mintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan penyimpangan yang di laporkan Matala.
 sekretariat daerah, Ita Rizalina.

"Biasalah koordinasi, kami kan dari biro hukum yang memang mitra kerja Kejati, kalau saya di periksa kan harusnya pakai ID card," dalihnya.

Diberitakan sebelumnya,   Kejaksaan Tinggi  (Kejati) memastikan akan memanggil Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi usai merampungkan telaah hukum terhadap laporan Masyarakat Transparasi Lampung (Matala) atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp4 miliar pada APBD 2015 dalam tim penyusunan Raperda dan Rapergub serta rangkap jabatan Arinal sebagai tenaga ahli yang juga saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov).
Namun untuk mengetahui kebenaran dari yang ditudhkan Matala itu, Kejati Lampung terlebih dahulu melakukkan telaah hukukm dam memanggil sejumlah ASN di Biro Huku Pemprov yang disinyalir mengetahui persoalan tesebut.