BANDARLAMPUNG (PeNa)- Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM)  jenis solar milik Adi (35) anggota Tentara Nasional Indonesia  Angkatan Laut (TNI AL) di Jalan Umbul Kunci,RT 04 Lingkungan III,  Keteguhan, Teluk Betung Timur, Bandarlampung terbakar sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (15/1).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)  Kepolisian Daerah (Polda)  Lampung Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)  Sulistyaningsih kepada PeNa melalui pesan Blackberry Mesengger (BBM).
 "Sekitar pukul 14.00,gudang BBM jenis solar di jalan umbul kunci, Keteguhan, Teluk Betung Timur, Bandarlampung milik Adi anggota TNI AL terbakar." kata dia. 

Diterangkan Sulis, kebakaran tersebut disebabkan percikan api saat pemindahan BBM solar dari penampungan kedalam tangki mobil menggunakan mesin pompa.
"Kebakaran terjadi saat mobil tangki colt diesel BE 9740 RA yang terparkir dipinggir jalan sedang memindahkan solar dari dalam gudang ke mobil tangki dengan mengunakan mesin pompa,tiba-tiba terjadi percikan api yang mengakibatkan mobil tangki colt diesel BE 9740 RA kapasitas 5 rb liter terbakar sehingga api menjalar ke mobil tangki yang berisi bahan bakar solar yang sedang memindahkan solar kedalam gudang," terangnya. 

Api, lanjutnya, kemudian menjalar ke pemukiman warga dan mengakibatkan enam rumah milik warga ikut terbakar."Api kemudian menjalar kepemukiman. Akibatnya enam rumah warga turut terbakar dan kerugian diperkirakan mencapai delapan ratus juta rupiah. Namun demikian, korban jiwa tidak ada, " kata dia. 

Disebutkan, enam rumah yang terbakar adalah milik Jarwo (40),seorang buruh, milik saudari Aminah (60) seorang janda, milik saudari Retno (32), milik saudara Badri (45 ) pekerja buruh berikut 1 unit sepeda motor jenis suzuki. Kemudian, rumah milik Wati (38) dan milik Sarmin (23) seorang petani.


Sulis juga menegaskan, kasus tersebut sudah ditangani jajarannya untuk dilakukan penyelidikan."Untuk kobaran api sudah dipadamkan dan kasusnya sudah ditangani petugas dilapangan untuk penyelidikan lebih lanjut, " tegas dia.  PeNa-spt.