Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, Kamis (5/1/2017). Ken akan dikonfirmasi soal operasi tangkap tangan terhadap oknum di Direktorat Jenderal Pajak.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (R Rajamohanan Nair)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat di bawah Ditjen Pajak. Beberapa pejabat yang diperiksa yakni, Kepala Bidang Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Hilman Flobianto dan Kepala Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Sirmu.
Selain itu, Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak, Eka Widy Hastuti dan pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, Edi Mantofani. KPK juga memanggil Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Muhamad Haniv.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang tersangka dalam kasus ini, yakni Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair, merasa diperas oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rajamohanan pernah ditolak saat ingin mengajukan tax amnesty.
Menurut pengacara Rajamohanan,Tommy Singh, oknum di Ditjen Pajak menolak tax amnesty yang dilaporkan Rajamohanan, agar pengusaha tersebut mengikuti arahan untuk memberikan sejumlah uang. 
Menurut Tommy, Rajamohanan merasa terjebak dan terancam, sehingga tidak dapat melaporkan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum di Ditjen Pajak. Berdasarkan pengakuan Rajamohanan, oknum yang melakukan pemerasan lebih dari satu orang.
Rajamohanan ditangkap bersama  Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.

Status Rajamohanan dan Handang saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka.