PESAWARAN (PeNa)- Senin
(9/1) sekitar pukul 14.00 WIB lalu, polisi menangkap Sobri Bin Juheri saat
bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman Desa Bernung
Kecamatan Gedong Tataan.
Sobri Bin Juheri (26)
warga Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran tersebut
mengedarkan sabu yang dikemas bersama permen mentos. "Ya, tersangka Sobri
bin Juheri saat sedang bertransaksi berhasil kita tangkap. Yang bersangkutan
mengedarkan sabu dengan kemasan permen mentos, " kata Kasat Narkoba Polres
Pesawaran Iptu Andre Tritura, Selasa (10/1).
Menurutnya, pada saat
digeledah ditemukan satu kotak permen yang berisikan lima belas paket kecil dan
satu paket sedang narkoba jenis sabu.
"Saat ditangkap
dan digeledah,pada badan tersangka ditemukan dan telah diamankan satu kotak
permen mentos yang didalamnya berisi lima belas paket kecil dan satu paket
sedang sabu, " jelas dia.
Untuk sementara kasus
tersebut masih dikembangkan guna mengungkap jaringan lain. Pada tersangka,
polisi telah mengamankannya di Mapolres Pesawaran. Tersangka juga terancam
penjara paling lama dua puluh tahun, dengan jeratan pasal 112 dan 127
undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. sapto
Pages