PESAWARAN (PeNa)- Senin (9/1) sekitar pukul 14.00 WIB lalu, polisi menangkap Sobri Bin Juheri saat bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan. 

Sobri Bin Juheri (26) warga Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran tersebut mengedarkan sabu yang dikemas bersama permen mentos. "Ya, tersangka Sobri bin Juheri saat sedang bertransaksi berhasil kita tangkap. Yang bersangkutan mengedarkan sabu dengan kemasan permen mentos, " kata Kasat Narkoba Polres Pesawaran Iptu Andre Tritura, Selasa (10/1).

Menurutnya, pada saat digeledah ditemukan satu kotak permen yang berisikan lima belas paket kecil dan satu paket sedang narkoba jenis sabu. 

"Saat ditangkap dan digeledah,pada badan tersangka ditemukan dan telah diamankan satu kotak permen mentos yang didalamnya berisi lima belas paket kecil dan satu paket sedang sabu, " jelas dia. 

Untuk sementara kasus tersebut masih dikembangkan guna mengungkap jaringan lain. Pada tersangka, polisi telah mengamankannya di Mapolres Pesawaran. Tersangka juga terancam penjara paling lama dua puluh tahun, dengan jeratan pasal 112 dan 127 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. sapto