PESAWARAN (PeNa)- Tersangka
Yudiyanto, satu diantara dua anggota dewan yang tertangkap karena diduga
penyalahgunaan narkoba kini dapat menghirup udara bebas. Pasalnya, penyidik
telah membantarkan dan menyerahkan tersangka tersebut kepada Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan rehabilitasi.
Direktur Direktorat
Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai
menjelaskan kepada PeNa melalui sambungan telepon genggamnya. "Untuk
proses perkara atas nama tersangka Rama dan Yudi, penyidik melanjutkan perkara
tersebut dengan pengajuan keduanya rehabilitasi dan assesment ke BNNP. Dan
menunggu pembentukan tim assesment terpadu dari BNNP," kata dia, Senin
(9/1).
Ditambahkan dia, pada
keduanya terdapat barang bukti berbeda dan hanya sama positif saat tes urin.
"Meskipun TKP sama dalam olah TKP diperoleh bukti yang berbeda. Dimana
untuk Rama ditemukan BB sabu bekas pakai dan alat bong serta urin positif
Metaphitamine (sabu) jadi kasus lanjut sidik sedangkan Yudi tidak ditemukan BB
di TKP hanya urin positif Amphetamine (ekstasi) jadi langsung
rehabilitasi. Saat ini sedang proses pengajuan assesment dan rehabilitasi ke
BNNP Lampung," terang dia.
Terpisah, Kasub Dit I
Diresnarkoba Polda Lampung, AKBP Raswanto mengungkapkan bahwa tersangka atas
nama Yudiyanto telah diserahkan ke BNNP untuk direhabilitasi. "Benar,
untuk tersangka atas nama Yudiyanto sudah diserahkan ke BNN. Bukan bebas ya,
tapi dibantarkan dan untuk dilakukan assesment dan soal waktu berapa lama, itu
bukan wewenang kami," ungkap dia melalui sambungan telepon genggamnya
kepada PeNa, Senin (9/1).
Menurutnya, tersangka
Yudiyanto tidak ditemukan barang bukti melainkan hanya hasil tes urin saja.
"Kan jelas, pada yang bersangkutan (Yudiyanto) tidak ditemukan
barang bukti. Hanya hasil tes urinnya yang positif, " kata dia.
Berbeda dengan
tersangka Rama Diansyah dan Hendra, kata dia, keduanya akan terus
dilanjutkan proses hukumnya sampai kepengadilan. "Kalau tersangka Rama dan
Hendra penyidik akan melanjutkan proses hukumnya sampai ke pengadilan. Kan
berdua tersebut, selain tes urin positif juga ditemukan barangng bukti seperti
yang kemarin kalian ketahui, " ujarnya.
Sementara itu, untuk
pasal yang akan dikenakan, Raswanto juga mengatakan bahwa untuk tersangka
Yudiyanto dikenakan pasal 27 undang-undang narkotika. Sedangkan tersangka
Rama Diansyah dam Hendra, Raswanto mengaku tidak hafal. "Kalau untuk
Yudi kita kenakan pasal 27 undang-undang narkotika, tapi untuk Rama dan Hendra
saya lupa pasal berapanya. Yang jelas berdua kita lanjutkan dipersidangan,
" tegas dia.
Diketahui, sebelumnya
tim opsnal Subdit I Diresnarkoba Polda Lampung menggrebek dan menangkap serta
mengamankan sembilan orang saat pesta narkoba di Desa Penengahan, Gedong Tataan
beberapa waktu lalu.
Sembilan orang
tersebut yakni, Ramadiansyah (Wakil Ketua III DPRD Pesawaran dari partai
Gerindra) , Yudiyanto (anggota DPRD Pesawaran Komisi III dari partai PAN), Hendra
(Kurir) ketiganya dinyatakan positif Amphetamin dan Metamphetamin dan
langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, warga
sipil yang ikut ditangkap adalah Irawan, Harpandi, Hamdani, Darma Setiawan,
Hayyun dan Alwi semua telah dipulangkan.sapto
Pages