Bandar Lampung (PeNa)- Bupati petahana Mesuji, Khamamik ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) yakni dengan sengaja melakukan kampanye di luar dari jadwal yang ditetapkan KPU.

Penetapan status tersangka mantan Anggota DPRD Lampung itu diketahui tertulis dalam surat panggilan No: Sp.gil / 22 /1 / Subdit-1 /2017 /Ditreskrimum Polda. Selain itu Polda juga menjadwalkan pemeriksaan Khamamik pada Senin (9/01) besok.

Sebelumnya Polda Lampung telah melakukan panggilan kepada Khamamik pada (4/01) Januari lalu, dan panggilan tersebut  atas pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi pada 20 Desember 2016 di Kantor Balai Desa Panca Warna Kec Way Serdang, Mesuji.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Heri Sumarji saat dikonfirmasi mengakui jika petahana itu akan di periksa atas kasus pelanggaran tindak pidana pemilu .

" Iya Khamamik diperiksa besok (senin) di Polda Lampung," jelasnya.