PESAWARAN (PeNa)-Dua pekan 16 bandit dijaring polisi dalam operasi penyakit
masyarakat (Sikat) Krakatau 2017. Semua adalah pelaku kejahatan pencurian
dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan
pencurian dengan kekerasan (curas).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pesawaran, AKBP Sarhan
mengungkapkan bahwa kegiatan Sikat Krakatau 2017 digelar sejak 23 januari
sampai dengan 5 Februari tersebut telah mengamankan banyak pelaku kejahatan
yang terjadi diwilayah hukumnya. "Untuk operasi sikat krakatau 2017 ini
telah selesai dilakukan dengan mengamankan enam belas tersangka berikut barang
buktinya," kata dia di Mapolres Pesawaran, Rabu (8/2).
Menurutnya, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga terus
mengembangkan kasus dengan menyelidiki setiap kejadian perkara. "Sementara
ini, selain telah mengamankan para pelaku, penyidik juga terus mengembangkan
kasus pada setiap kejadiannya, " ungkapnya.
Dari para pelaku, ujarnya, petugas mengamankan lima kendaraan bermotor roda
dua, kunci leter T, satu buah senjata api rakitan jenis revolver dan beberapa
uang yang diduga hasil kejahatan. "Untuk para tersangka diancam dengan
kurungan penjara diatas lima tahun, selain itu petugas juga mengamankan satu
kunci leter T, lima kendaraan bermotor, senjata api rakitan jenis revolver dan
beberapa uang yang diduga hasil kejahatan, " ucapnya.
Disebutkan, keenam belas tersangka tersebut adalah QA (17), FH (20), BKP
((17), ED (29) semua warga Penengahan Gedong Tataan. Lalu tersangka berinisial
RAK (19) warga Banjar Negeri Way Lima, ED (29) warga Bulok, Tanggamus, Jn
(45) warga Pekondoh Way Lima, Mzf (35) warga Bulok, Tanggamus, Wyd (29)
warga Penengahan Gedong Tataan dan Blh (37) warga Sukaraja Gedong Tataan.
Kapolres Sarhan juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki senjata api
illegal dimohon menyerahkan kepihak kepolisian. "Kami himbau kepada
masyarakat yang memiliki senjata api illegal diharap segera menyerahkan kepada
kepolisian. Ini lebih baik, dari pada tertangkap petugas nantinya," tegas
dia. PeNa-spt.
Pages