Keseriusan aparat penegak hukum dalam membrantas semua
penyakit masyarakat dibuktikan dengan penangkapan tiga pelaku judi koprok di
Dusun Grujugan Desa Roworejo Kecamatan Negeri Katon sekitar pukul 00.30 WIB
Kamis (9/2) lalu.
Menurut Kapolres Pesawaran, AKBP Syarhan, bahwa penangkapan
tersebut dilakukan saat petugasnya melakukan patroli rutin.
"Tim patroli Polres Pesawaran berhasil menangkap
tiga pelaku judi koprok di Roworejo. Penangkapan masih belum sebanding dengan
jumlah kendaraan yang kita amankan, yakni 12 unit kendaraan roda dua dan satu
unit mobil, " ungkapnya,Sabtu (11/2).
Menurutnya, petugas masih terus mengembangkan kasusnya
guna menangkap bandar judi koprok yang lainnya. "dari para tersangka,
petugas masih terus mengembangkan kasusnya guna mengejar bandar judi koprok
lainnya yang masih beroperasi diwilayah hukum pesawaran, " tutur
dia.
Disampaikan, selain kendaraan bermotor, petugas juga
telah mengamankan barang bukti lainnya dari tempat perjudian tersebut. Yakni,
seperangkat peralatan judi koprok, satu set lampu penerang, empat kursi tempat
duduk, 36 botol minuman beralkohol berbagai merk, empat bilah senjata tajam
berbagai jenis dan uang pasangan judi sebanyak Rp1,3juta."Saat
penangkapan, petugas hanya menangkap tiga pelaku dan mengamankan beberapa
barang bukti dari rempat perjudian tersebut. Untuk itu, kami terus akan
mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kita ketahui, " kata
dia.
Untuk sementara, pelaku yang berhasil ditangkap dan
diamankan adalah tersangka Erdius (46) warga RT 001/RW 001 Desa Karanganyar
Kecamatan Gedong Tataan, tersangka Mukiman (35) warga Desa Pandan Surat
Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu dan tersangka Ahmad Kaban (23) warga
Banjar Sari Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Tiga tersangka judi tersebut diancam dengan KUHP pasal
303bis tentang perjudian yang hasilnya dijadikan mata pencaharian, dengan
ancaman kurungan penjara tujuh tahun penjara. PeNa-spt.
Pages