PESAWARAN (PeNa)-Si kecil yang diduga sebagai pembunuh, M. Irzal Ade Nanda (14) terhadap korban Anisa Putri Amelia (11) warga Dusun Margorejo II Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. 

Hal tersebut disampaika Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Hasanudin,"Tersangka memang akan dijerat pasal berlapis, tapi pasal pokoknya tentang perlindungan anak, kemudian pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 351 penganiayaan dan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati," kata dia, Senin (20/2).

Menurutnya, polisi juga telah melakukan pra rekontruksi terkait kasus tersebut, guna melengkapi data terhadap kasus pembunuhan tersebut. "Tersangka ini kan masih tergolong anak-anak dan dalam aturannya, kasus tersebut harus dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Kalianda dalam waktu hanya kurang lebih dua minggu," ujarnya. 

Kata dia, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna melihat perkembangan kasus tersebut. "Sebelumnya kasus ini kan disidik oleh Polsek Tanjungkarang Barat kemudian dilimpahkan ke Polres Pesawaran karena TKP pembunuhannya di wilayah hukum Polsek Gedongtataan. 
Maka dari itu, kami mengerahkan seluruh anggota untuk melakukan pengumpulan data terkait saksi dan sebagainya," ungkapnya. 

Informasi sebelumnya, lantaran, tak terima sering diejek, M. Kizral Ade Nanda (14) warga Dusun Margorejo II Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan nekat membunuh rekan sekaligus tetangga rumahnya Anisa Putri Amelia (11), dengan mendorong korban kedalam jurang dekat rumahnya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Gedongtataan Kompol Bunyamin, Sabtu (18/2). "Dari keterangan dan interogasi tersangka, dia dendam dengan korban karena tersangka sering diejek oleh korban dengan perkataan," terang dia. 

Sementara, dari keterangan warga sekitar,  bahwa korban sebelum didorong ke jurang sudah terlebih dahulu ditusuk pelaku. "Sebelum dilempar ke jurang, korban ditusuk dengan pisau dulu dibadannya. Baru kemudian dilempar ke jurang. Mudah-mudahan selesai lah, kan sudah ditangani kepolisian, " kata Erda. PeNa-spt.