Bandar Lampung (PeNa)-Sanksi Dewan Pengurus Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terhadap dua Advokat Lampung, Dedy Mawardy dan Osep Dody menurut ketua DPN Peradi, Fauzi  Yusuf Hasibuan merupakan eksekusi dari  keputusan dewan kehormatan terhadap pelanggaran prilaku kode etik sebagai Advokat.

“ Jika di analogikan, yang bersangkutan melanggar kompetensinya sebagai advokat profesional karena dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, advokat berkewajiban menjunjung tinggi kode etik karena kode etik itu terintegrasi dengan profesinya selaku advokat,”jelas Fauzi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/2).

Dia mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada advokat terkait pelanggaran kode etik itu dilakukan sesuai dengan mekanisme, dewan kehormatan akan menggelar sidang setelah adanya pengaduan dari klien mengani pelanggaran tersebut, setelah itu dewan kehormatan akan memutuskan sanksi yang akan diberikan baik secara lisan maupun tertulis atau pemberhentian sementara sampai dengan pemecatan.

Sanksi  yang ditetapkan oleh dewan kehormatan, kata Fauzi,  merupakan eksekusi berkas yang akan disampaikan DPN Peradi ke Mahkamah Agung (MA) dan semua unsur penegak hukum dilingkungan pemerintahan dan hal itu menurut Fauzi merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh Advokat yang melakukan pelanggaran kode etik.

 “Semua keputusan yang disampaikan ke MA itu sebuah eksekusi melalui sebuah keputusan yang dibuat oleh dewan kehormatan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat. Kemudian, eksekusi berkas ini akan diberikan ke Mahkamah Agung dan semua unsur penegak hukum,dan DPN berkewajiban melaksanakan eksekusi yang telah diputuskan oleh dewan kehormatan,”urainya.

Terpisah, Osep Dody ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dan menerima putusan itu bahkan DPC Peradi Bandar Lampung ketika ditanyakan persoalan itu pun tidak ada tembusan secara tertulis yang diterima.

“ Saya belum terima apa-apa, jadi saya belum bisa berkomentar banyak.Kalau memang sanksi itu benar ada kenapa saya tidak mendapatkan tembusan, DPC pun ketika saya tanyakan juga belum menerima putusan itu,”singkatnya.

Sementara, Dedy Mawardi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak membalas bhakn saat dihubungi telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif.(BG)