Bandar Lampung
(PeNa)-Sanksi Dewan Pengurus Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
terhadap dua Advokat Lampung, Dedy Mawardy dan Osep Dody menurut ketua DPN
Peradi, Fauzi Yusuf Hasibuan merupakan
eksekusi dari keputusan dewan kehormatan
terhadap pelanggaran prilaku kode etik sebagai Advokat.
“ Jika di analogikan, yang
bersangkutan melanggar kompetensinya sebagai advokat profesional karena dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya, advokat berkewajiban menjunjung tinggi kode
etik karena kode etik itu terintegrasi dengan profesinya selaku advokat,”jelas
Fauzi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/2).
Dia mengatakan, sanksi yang
dijatuhkan kepada advokat terkait pelanggaran kode etik itu dilakukan sesuai
dengan mekanisme, dewan kehormatan akan menggelar sidang setelah adanya
pengaduan dari klien mengani pelanggaran tersebut, setelah itu dewan kehormatan
akan memutuskan sanksi yang akan diberikan baik secara lisan maupun tertulis
atau pemberhentian sementara sampai dengan pemecatan.
Sanksi yang ditetapkan oleh dewan kehormatan, kata
Fauzi, merupakan eksekusi berkas yang akan
disampaikan DPN Peradi ke Mahkamah Agung (MA) dan semua unsur penegak hukum
dilingkungan pemerintahan dan hal itu menurut Fauzi merupakan konsekuensi yang
harus diterima oleh Advokat yang melakukan pelanggaran kode etik.
“Semua
keputusan yang disampaikan ke MA itu sebuah eksekusi melalui sebuah keputusan
yang dibuat oleh dewan kehormatan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh advokat. Kemudian, eksekusi berkas ini akan diberikan ke Mahkamah Agung
dan semua unsur penegak hukum,dan DPN berkewajiban melaksanakan eksekusi yang
telah diputuskan oleh dewan kehormatan,”urainya.
Terpisah, Osep Dody ketika dikonfirmasi melalui
sambungan telepon mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dan menerima putusan
itu bahkan DPC Peradi Bandar Lampung ketika ditanyakan persoalan itu pun tidak
ada tembusan secara tertulis yang diterima.
“ Saya belum terima apa-apa, jadi saya belum bisa
berkomentar banyak.Kalau memang sanksi itu benar ada kenapa saya tidak
mendapatkan tembusan, DPC pun ketika saya tanyakan juga belum menerima putusan
itu,”singkatnya.
Sementara, Dedy Mawardi saat dikonfirmasi melalui
pesan singkat tidak membalas bhakn saat dihubungi telepon selulernya dalam
keadaan tidak aktif.(BG)
Pages