BANDARLAMPUNG (PeNa)-Upaya giring opini Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengenai disetujuinya APBD Pemerintah Kota (Pemkot) oleh Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) dan dibatalkannya keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017 yang memuat pembatalan sebagian Perda itu akhirnya terbantahkan.

Prediksi membabi buta mantan Kadispenda Lampung itu akhinya terjawab dengan terbitnya ringkasan keputusan Mendagri nomor 188.4418-2399 tahun 2017 tertanggal 14 Maret yang menegaskan tentang pembatalan beberapa ketentuan keputusan Gubernur Lampung yang memuat pembatalan sejumlah materi dalam Perda Kota Bandar Lampung nomor 13 tahun 2017 tentang APBD serta Perwali nomor I tahun 2017 tentang penjabaran APBDtahun anggaran 2017.

Dalam putusan itu,Kemendagri menolak keberatan walikota atas materi muatan dari SK gubernur Lampung, bahkan proyeksi Pendapatan Asli daerah yang dinilai sejumlah kalangan tidak rasional diputusaka oleh Mendagri harus dilakukan rasionalisasi atau penyesuaian dengan memperhatikan interval peningkatan besaran realisasi PAD 5 (lima) tahun terakhir yang secara akumulasi rata-rata pertumbuhan PAD  Kota Bandar Lampung hanya sebesar 11,3 persen.

Dan pada pos dana perimbangan bagi hasil sumber daya alam, Pemkot Bandar Lampung tidak mengacu pada Perpres 97 tahun 2016 tentang rinician APBN 2017, konsekuensinya alokasi anggaran sebesar Rp Rp6.160.647.050 harus dilakukan pengurangan.

Sebelumnya, Herman HN optimis Kemendagri tidak akan mencoret pengajuan APBD Kota tersebut, Ia meramalkan pembatalan sebagian perda APBD kota oleh Pemprov Lampung mentah dan Kemendagrai akan mengakomodir keberatan yang diajukan oleh Pemkot.
meyakini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan mencoret pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah Bandarlampung tahun 2017.

 "Ramalan saya, semuanya tidak ada yang dicoret, iya berdoa saja lah, siapa yang mau pendapatannya di pangkas. Kalau bisa saya mendapat pendapatan yang over target.
 Dan hari ini akan kita ambil dokumen yang telah disahkan dandi evaluasi oleh Kemendagri,” Kata Herman, Selasa, (14/3) lalu.(BG)