BANDARLAMPUNG (PeNa)-Tidak
dikabulkannya keberatan Walikota Bandar Lampung atas pembatalan sebagian
Peraturan Daerah APBD Kota oleh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan terbitnya keputusan Kemendagri
nomor 188.4418-2399
TAHUN 2017,
bukan hanya persoalan proyeksi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cenderung imajiner.
Pos anggaran pada belanja
Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) pada PABD 2017 tersebut juga dibatalkan oleh
Kemendagri dan keputusan Gubernur Lampung atas materi tersebut tetap berlaku.
Diketahui dalam APBD Kota
Bandar Lampung 2017-03-16 pada pos
belanja Hibah dan Bansos, Pemkot kembali mengalokasikan dana sebesar Rp Rp62.798.000.000 yang rencananya akan di berikan kepada Badan/Lembaga/Organisasi,
Pemerintah, BOP PAUD Masyarakat/Swasta serta bantuan Sosial sebesar
Rp13.100.000.000.Selain itu anggaran pada
kegiatan belanja hibah/jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak
ketiga sebesar Rp54.716.756.831.
Direktur Eksekutif Masyarakat
Transparansi Lampung (Matala), C. Alizie menyayangkan langkah Pemkot yang tidak
menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Lampung atas pemeriksaan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar
Lampung tahun anggaran 2015 lalu sebagai bahan evaluasi untuk tidak mengambil
kebijakan serupa.
“ Kita sama-sama tahu LHP
BPK atas pengelolaan keuangan pemkot tahuan anggaran 2015 terungkap jika
realisasi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah sebesar Rp 60 miliar belum di laporkan bahkan berpotensi terjadi
penyimpangan. Seharusnya itu menjadi evaluasi Pemkot, nyatanya sampai dengan
saat ini belum terungkap lembaga mana saja yang menerima dana itu,”jelasnya,
Rabu (15/3).
Dia mengatakan, keputusan
Kemendagri dengan tidak mengabulkan keberatan Walikota dan memutuskan materi muatan
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017 tetap berlaku sebagai
langkah yang tepat untuk mencegah Pemkot mengalami kebangkrutan.
“ Pemprov sebagai wakil pusat yang ada di daerah sudah sepatutnya mengambil
langkah tersebut dan nyatanya, Kemendagri sepakat agar alokasi anggaran dana
bansos dan hibah itu di batalkan sebagaiamana hasil evaluasi tim TAPD Provinsi,”tandasnya.(BG)
Pages