BANDARLAMPUNG
(PeNa)-Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan kasus dugaan penyimpangan anggaran yang
melibatkan Ketua DPD I Golkar, Arinal Djunaidi tetap berjalan bahkan mantan
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov)
itu telah dipanggil oleh penyidik guna dimintai keterangan.
“ Kasus Arinal itu masih
dalam proses penyelidikan dan sekitar dua minggu yang lalu yang bersangkutan
sudah kita panggil untuk di periksa oleh penyidik,”jelas Kepala Kejaksaan
Tinggi, Syafrudin ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (16/3).
Disinggung penyelidikan
lanjutan, Syafrudin menegaskan usai diperiksanya Arinal, pihaknya akan
melakukan pemeriksaan lainnya, kendati demikian Ia belum dapat memastikan
mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“ Belum ada penetapan
tersangka, kita masih melakukan pengembangan pemeriksaan,”singkatnya
Diketahui, Berdasarkan
perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar itu, menemukan
kerugian Negara sebesar Rp480 juta.
“Untuk sementara, kami telah menghitung kerugian Negara secara internal dan telah kami dapat angkanya. Tinggal kami memperdalam unsur tindak pidannya saja,” kata sumber PeNa di kejaksaan beberapa waktu lalu.
Jaksa itu juga mengaku, temuan tim penyidik juga telah dilaporkan keKajati.
“Sudah kami laporkan perkembanganya kepada pimpinan. Kami sedang memperdalamnya,” tegasnya singkat.
Terkait dugaan pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, jaksa tersebut enggan berkomentar. Namun ditegaskannya, bahwa keberlakuan pergub tidak dapat berlaku surut.
“Ya yang jelas pergub itu tidak berlaku surut. Udah itu saja, saya sakin anda dapat menganalisanya,” tegasnya.
Perkara dugaan korupsi yang dilakukan Arinal Djunaidi saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung mencuat setelah dilaporkan Masyarakat Transparansi Lampung (MaTaLa) beberapa waktu.
Dalam laporanya disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014.
Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi kemudian tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.
Sekdaprov Merangkap TA
Kemudian nama Arinal ditahun 2015 juga muncul
sebagai tenaga ahli, padahal saat itu dirinya masih menjabat sebagai sekretaris provinsi.
Menurut Akdemisi Unila, Yusdianto, namaArinalsebagai Pembina ASN tertinggi di Lampung tidak dapat diikut sertakan dalam tenaga ahli.(BG)
Pages