BANDARLAMPUNG (PeNa)-Lambannya  Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ketua DPD I Golkar Lampung, Arinal Djunaidi terus menuai atensi publik. Pengamat hukum Universitas  Lampung (Unila) HS.Tisnanta berpendapat,  Kejati Lampung  harus mempercepat proses penyelidikan , mengingat  dugaan penyimpangan tersebut  telah satu semester sejak dilaporkan ke Kejati.

“ Jika masalah itu memang sudah lama dilaporkan ke Kejaksaan, semestinya penyidik harus cepat menindaklanjutinya agar tidak muncul asumsi negatif, dan jika memang masalah itu tidak ditindaklanjuti oleh Kejati, maka penyidik sejatinya harus memberikan alasan yang tepat mengapa persoalan itu tidak layak untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,”katanya.

Dikatakan dia, persoalan yang sudah dilaporakan oleh masyarakat itu sudah menjadi kewajiban Kejati untuk menindaklanjuti.

“Semangat anti korupsi itu harus dibangun, ini sudah ada laporan selayaknya ditindaklanjuti jangan di diamkan,”tegasnya.

Disinggung lambannya waktu penyelidikan yang memakan waktu satu semester dan terindikasi rentan intervensi oleh pihak-pihak tertentu, Tisnanta enggan berspekulasi.

“ Saya tidak mau berspekulasi mengenai intervensi dalam proses penyelidikan, yang pasti korupsi adalah kejahatan luar biasa yang melakukan pasti punya kekuasan, kesaktian dan kesaktiannnya bisa dikatakan relasi-relasi dari pelaku korupsi, nah relasi-relasinya inilah yang berperan mempengaruhi cepat atau lambatnya sebuah proses penyelesaian hukum,”urainya.

Jika Kejati Lampung berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi,kata Tisnanta, laporan itu harus segera ditindaklanjuti dan tidak terpengaruh akan adanya upaya-upaya yang mencoba mempengaruhi proses tersebut.


“ Kalau Kejati Lampung anti korupsi dan mau berantas koruipsi ya segera tindaklanjuti jangan pandang siapa yang diduga melakukan perbuatan itu, dan saya yakin Arinal pasti mengatakan dia benar, nah kalau kalau memang merasa benar, proses pembuktian harus dilakukan,”tegasnya.(BG)