BANDARLAMPUNG (PeNa)-Lambannya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam
melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ketua
DPD I Golkar Lampung, Arinal Djunaidi terus menuai atensi publik. Pengamat
hukum Universitas Lampung (Unila)
HS.Tisnanta berpendapat, Kejati Lampung harus mempercepat proses penyelidikan ,
mengingat dugaan penyimpangan tersebut telah satu semester sejak dilaporkan ke
Kejati.
“ Jika masalah itu memang
sudah lama dilaporkan ke Kejaksaan, semestinya penyidik harus cepat
menindaklanjutinya agar tidak muncul asumsi negatif, dan jika memang masalah
itu tidak ditindaklanjuti oleh Kejati, maka penyidik sejatinya harus memberikan
alasan yang tepat mengapa persoalan itu tidak layak untuk dilakukan
penyelidikan lanjutan,”katanya.
Dikatakan dia, persoalan yang
sudah dilaporakan oleh masyarakat itu sudah menjadi kewajiban Kejati untuk
menindaklanjuti.
“Semangat anti korupsi
itu harus dibangun, ini sudah ada laporan selayaknya ditindaklanjuti jangan di diamkan,”tegasnya.
Disinggung lambannya
waktu penyelidikan yang memakan waktu satu semester dan terindikasi rentan
intervensi oleh pihak-pihak tertentu, Tisnanta enggan berspekulasi.
“ Saya tidak mau
berspekulasi mengenai intervensi dalam proses penyelidikan, yang pasti korupsi
adalah kejahatan luar biasa yang melakukan pasti punya kekuasan, kesaktian dan
kesaktiannnya bisa dikatakan relasi-relasi dari pelaku korupsi, nah
relasi-relasinya inilah yang berperan mempengaruhi cepat atau lambatnya sebuah
proses penyelesaian hukum,”urainya.
Jika Kejati Lampung
berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi,kata Tisnanta, laporan itu harus
segera ditindaklanjuti dan tidak terpengaruh akan adanya upaya-upaya yang
mencoba mempengaruhi proses tersebut.
“ Kalau Kejati Lampung
anti korupsi dan mau berantas koruipsi ya segera tindaklanjuti jangan pandang
siapa yang diduga melakukan perbuatan itu, dan saya yakin Arinal pasti
mengatakan dia benar, nah kalau kalau memang merasa benar, proses pembuktian
harus dilakukan,”tegasnya.(BG)
Pages