PESAWARAN (PeNa)-Tidak ada alasan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU)
untuk berkelit tidak dapat diperiksa tanpa ada persetujuan dari provinsi maupun
pusat.
Demikian disampaikan praktisi hukum dari Universitas Lampung, Dr Yusdianto
Alam SH MH. Kepada PeNa ia mengatakan bahwa KPU provinsi dan pusat hanya
menyetujui untuk pengangkatan sekretaris dikabupaten dan kota. "Tidak ada
alasan sekretaris KPU Kabupaten Pesawaran menolak diperiksa tanpa ada
persetujuan dari provinsi dan pusat. Karena,itu hanya ada dalam SK pengangkatan
bukan yang lain. Kan jelas, sekretaris itu sebagai kuasa pengguna anggaran dana
hibah yang dikelolanya, " kata dia, Senin (20/3).
Menurutnya, jika memang penyidik polres menangani perkara dugaan
penyalahgunaan pada dana yang dikelola,maka wajib memberikan keterangan pada
penyidik jika diperlukan tanpa menunggu surat atau koordinasi dengan KPU
provinsi maupun pusat. "Jika diperlukan, maka sekretaris KPU dan
Komisioner wajib memberikan keterangan apabila penyidik memerlukan tanpa harus
menunggu persetujuan, " terang dia.
Dugaan penyalahgunaan atau korupsi pada KPU Pesawaran harus diusut tuntas
tanpa ada intervensi dari siapapun. "Ini soal yang biasa terjadi di
institusi manapun, ketika terjadi tahapan proses hukum maka semua harus tunduk
dan taat pada hulum. Apalagi ini hanya sekretaris KPU pesawaran, seharusnya
penyidik tidak memperdulikan alasan dia yang hanya mau diperiksa jika mendapat
persetujuan dari provinsi maupun pusat, " ujar dia.
Ditegaskan Yusdianto, bahwa semua warga negara indonesia memiliki persamaan
dimuka hukum tanpa pengecualian. "Sekretaris KPU Pesawaran harus tunduk
dan patuh ketika pihak penyidik memintanya. Tidak ada alasan lain untuk
menolaknya, " tegas dia. PeNa-sp
Pages