Kantor Kejaksaan Negeri Metro.net |
BANDARLAMPUNG (PeNa); Baroni (44) warga Jalan Landak No 31
Sidodadi Bandar Lampung terus berusaha mencari keadilan atas putusan pengadilan
terhadap dirinya.
Baroni diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang
pada 22 Februari 2017 lalu dengan pidana 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp50
juta. Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Baroni dengan pidana 1 tahun 6
bulan sedangkan kerugian negara sebesar Rp54.144.066 telah dibayarkan.
Baroni merupakan satu dari dua orang yang ditetapkan sebagai
sersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro. Sedangkan tersangka lain adalah Abdul
Mukti sebagai kuasa direktur yang sampai saat ini masih berstatus DPO.
“Saya tidak akan mengelak terhadap beberapa kesalahan yang saya
anggap adalah kelalaian saya. Tapi beberapa persoalan kemudian timbul seperti,
pencairan dana 100% didasarkan atas pernyataan konsultan pengawas menyatakan
bahwa fisik telah sesuai spesifikasi baik dari volume, kualitas, gambar dan
teknis dalam dokumen kontrak,” kata Baroni beberapa waktu lalu.
Pernyataan konsultan pengawas tersebut dilanjutkan dengan surat
perintah membayar yang ditandatangani Penguasa Anggaran (PA) yang pada saat itu
dijabat oleh Masnuni sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro.
“Semua saat itu sudah diperdengarkan di persidangan termasuk,
tapi tidak ada satupun yang dijadikan pertimbangan sehingga tidak ada satupun
dari pihak dinas yang ditetapkan menjadi tersangka atau terdakwa,” kata dia.
Sementara itu, Akademisi Unila, Dr Yusdianto Alam SH MH menilai,
keputusan pengadilan yang didasarkan atas fakta persidangan dan tuntutan jaksa
tidak berkeadilan. Jaksa Penuntut Umum tidak melihat perkara secara keseluruhan
dan terkesan tebang pilih.
“Lihat perkara secara keseluruhan, walau pengembalian kerugian
tidak menghapus pidana tapi jaksa tidak melihatnya hanya selintas. Atau memang
ada unsur kesengajaan dalam hal-hal tertentu sehingga unsur dinas tidak
tersentuh sama sekali,” kata dia.
Jaksa dapat diperiksa secara internal, atau diperiksa oleh Komisi
Kejaksaan mengingat dalam nota pembelaan pribadi terdakwa diakui pernah
dipanggil khusus oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro (Fransiska Djueriyah)
dengan didampingi oleh Kasi Pidsus (Iskandar Welang).
“Asiknya kan disini, jaksa seolah mendapat mandat juga untuk
menenangkan perasaan tersangka pada saat itu untuk tidak membuat gaduh dengan
menerima semua yang dinyatakan jaksa,” kata dia.
Nama Puspita Dewi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dalam kegiatan tersebut, kata Yusdianto, juga memiliki peran vital. “Dua
pihak, ada pemerintah sebagai pemberi mandat pekerjaan yang tertuang dalam
kontrak dan ada rekanan sebagai pelaksana. Dana kemudian cair 100% dengan dasar
pernyataan konsultan pengawas dan tiba-tiba rekanan menjadi tersangka sedangkan
pihak dinas bebas. Ada langkah dari pihak kejaksaan yang saya kira sangat
ganjil,” tegasnya.
“Coba nanti saya pelajari lagi dari berkas yang ada, kita akan
mencoba membedahnya. Tidak ada maksud untuk menguji keputusan pengadilan, tapi
kita lihat dari proses penyelidikan dan penyidikanya saja,” imbuhnya.
Pages