BANDARLAMPUNG  Ragem Sai Mangi Wawai yang berarti dalam meraih kesuksesan selalu berpedoman pada keputusan bersama, rupanya selalu diabaikan oleh Umar Ahmad, Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat. Betapa tidak, dua SKPD yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kesehatan pada pembangunan gedung melalui APBD tahun 2014 kabupaten setempat terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 721.082.138,86.
Proyek ini tak tersentuh hukum tipikor sehingga “sang tikus” bebas melahap uang negara.Tak beda jauh dengan tragedi tahun 2014, khusus dinas pu, aroma “setoran” untuk pengantin paket proyek di tahun 2015 pun merebak busuk memperburuk jejak kepemimpinan Bupati Umar Ahmad. 
Setidaknya, inilah ungkapan Ketua Umum Laskar Pemuda Indonesia (Lapindo) dan Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (eLSAM) kepada lampungtoday.com, kemarin.
“Proyek bangunan gedung oleh dinas pu dan dinkes, kami nilai bukan sekedar kesalahan administrasi tapi masuk ranah tipikor. Syarat-syarat bagi adanya tipikor pada proyek bangunan gedung tak bisa disangkal lagi. Kepala dinas, ppk pada kedua dinas tersebut layak dijebloskan ke penjara. Inilah potret tipikor era kepemimpinan Umar Ahmad selaku Bupati Tuba Barat,”kata Ketua Lapindo Bung Aprian
Ia menuturkan, setidaknya ada 4 perusahaan yang kongkalingkong dengan Dinas PU sehingga proyeknya merugikan negara sebesar Rp531.815.557,96, yaitu:  CV AK sebesar Rpl34.817.864,87;  CV TKA sebesar Rpl47.904.033,64;  CV TI sebesar Rpl75.842.588,64; dan  CV GJS sebesar Rp73.251.070,81;
“Keempat perusahaan terindikasi sengaja melaksanakan proyek tidak sesuai dokumen kontrak,”ujar Bung Aprian.
Pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor 24C/LHP/XVIII.BLP/5/2015 tanggal 18 Mei 2015 disebutkan bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Disdukcapil di Kecamatan
Panaragan Jaya dilaksanakan oleh CV AK, dengan Kontrak Nomor 600/09/KONTRAK/PU/TBB/IV/2014 tanggal 4 April 2014 sebesar Rp2.731.781.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender (07 April s.d. 3 Desember 2014) dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Menurut BPK RI, pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100%, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 600/09/BAPHO/ PU/TBB/XII/2014 tanggal 3 Desember 2014. Pekerjaan telah dibayar sebesar Rp2.458.602.900,00 (90%), terakhir dengan SP2D Nomor 3895 tanggal 30 Desember 2014.
Pada Pekerjaan bekisting beton Dalam analisa harga satuan kontrak atas pekerjaan bekisting beton pada analisa harga satuan CI (bekisting sloof, kolom praktis, ring balok), C2 (bekisting kolom), C3 (bekisting balok) C4 (bekisting plat lantai) dan C5 (bekisting tangga), diketahui bahwa di dalam rencana anggaran biaya (RAB) pada kontrak telah memperhitungkan komponen kayu kelas III (papan) dan plywood tebal 9 mm dengan koefisien sesuai analisa Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hasil analisis dan pengujian di lapangan oleh BPK RI Perwakilan Lampung, menunjukkan bahwa kedua komponen bahan tersebut memiliki fungsi yang sama, yaitu bila papan yang digunakan maka plywood tebal 9 mm tidak diperlukan atau sebaliknya, bila plywood tebal 9 mm yang digunakan maka papan tidak diperlukan.
Hal tersebut terbukti bahwa pihak rekanan hanya menggunakan plywood dan tidak menggunakan papan sebagai komponen bekisting. Akibatnya, Negara dirugikan sebesar Rpl24.959.067,96 pada bekisting untuk pekerjaan beton bertulang.
Terkait LHP BPK RI Perwakilan Lampung, Ketua Lapindo menegaskan sebaiknya Polda Lampung melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit III melakukan penyidikan.
“Alangkah baiknya jika Dirkrimsus Subdit III merupakan bagian yang berwenang untuk mengusut masalah itu. Merujuk pada Pasal 184 KUHP . Polda Lampung jangan membeda-bedakan dalam menegakkan hukum. Apa lagi kegiatan yang menyalahi hukum sehingga berujung pada korupsi,” ujar Bung Aprian.
Hal yang patut dicermati Polda Lampung, proyek pembangunan Sesat Agung Tahap I senilai Rp 11,5 Miliar dan Pembangunan Masjid Agung Islamic Center Tahap I senilai Rp 16,5 Miliar. “Ini proyek sangat bernuansa KKN. Indikasi adanya ‘skandal’ dalam tender dua proyek ini terlihat dari beberapa hal.
Pertama, dua proyek ini dimenangkan oleh satu perusahaan yakni PT. Ratu Citra Bahari. Perusahaan ini memenangkan proyek Pembanguan Sesat Agung Tahap I senilai Rp11,5 Miliar dengan harga penawaran Rp 11,467 Miliar. Untuk proyek Pembangunan Masjid Agung Islamic Center Tahap I senilai Rp 16,5 Miliar dimenangkan dengan harga penawaran Rp 16,454 Miliar.
Lanjut Aprian, padahal, peserta tender dua proyek ini mencapai 35 perusahaan.Kedua, PT Ratu Citra Bahari memenangkan tender dua proyek itu hanya dengan penawaran kurang dari satu persen dari pagu anggaran. Kondisi yang sama juga terjadi pada perencanaan dan pengawasan kedua proyek ini.
Seperti Pengawasan teknis Pembangunan Sesat Agung senilai Rp230 juta yang dikerjakan CV. Gupeta Wira Utama dengan harga negosiasi Rp227 juta atau hanya turun Rp3 juta. Perencanaan Pembangunan Sesat Agung Rp175 juta dikerjakan CV. Adika Konsultan dengan Harga Negosiasi Rp 173 juta atau hanya turun Rp2 juta.
“Ayolah, institusi hukum bergerak jangan tebang pilih,”pungkas Aprian pada sesi akhir wawancara dengan lampungtoday.com,kemarin. (r)