LAMTENG : Tahun 2016, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, telah resmi menyetujui masalah kenaikan gajih buruh harian dan karyawan yang bekerja di setiap perusahaan di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung.
Hal ini mengacu, dengan dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) Gubenur Lampung, tertanggal 29 Desember 2015 lalu, nomor G/612/111.05/HK/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), khususnya di Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp.1.770.620.
Meski telah ditetapkan gajih buruh yang ada di kabupaten itu meningkat, namun, hal ini tidak diterapkan oleh PT. Sinar Bambu Kencana (SBK) yang ada di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Pihak Perusahaan tersebut, masih saja kekeuh dengan gajih yang lama. Mereka tidak menaikkan gajih buruh harian dan karyawan yang bekerja di Perusahaan itu.

Akibat persoalan tersebut, sejumlah buruh dan karyawan yang bekerja di Perusahaan itu, sangat kecewa dan mengeluhkan gajih yang mereka dapat tak kunjung bertambah.

Selain itu, tanpa ada keterangan yang jelas, pihak dari Perusahaan juga menyampaikan, bahwa gajih mereka akan bertambah sekitar bulan Mei mendatang.

Zainap (30), salah satu buruh yang bekerja di Perusahaan tersebut mengatakan, bahwa para tenaga harian dibagian pengolahan sumpit maupun kertas minyak setiap bulannya mereka hanya menerima upah sebesar Rp. 1.575. 000. Padahal para buruh itu, sudah beberapa bulan sebelumnya meminta kenaikan upah sebesar Rp. 1.770.620 sesuai standar upah minimum kabupaten (UMK). Namun, hingga kini tidak ada tanggapan dari Perusahaan mengenai hal tersebut.

Hal serupa juga dikeluhkan Her (30) seorang buruh harian lepas yang juga bekerja di Perusahaan tersebut. Dirinya mengaku, hanya mendapatkan upah sebesar Rp. 63. 000 setiap harinya. Menurut mereka, besaran upah yang mereka terima selama ini jauh dari harapan, yang mereka inginkan. Bahkan para buruh menuding Perusahaan tempat mereka bekerja itu telah mengangkangi kebijikan pemerintah.

Para buruh mengancam Perusahaan, agar tuntutan mereka bisa diterima. Jika tidak mereka akan melaporkan Perusahaan yang memproduksi sumpit dan kertas minyak tersebut kepada pihak yang berwajib. Sementara pihak Perusahaan enggan ditemui awak media saat akan dikonfirmasi terkait keluhan para buruh tersebut.(n)