ist
BANDAR LAMPUNG (PeNa); Pertumbuhan ekonomi Lampung tahun ini memperlihatkan tren yang meningkat dari 5,08 % di tahun 2014 menjadi 5,13 % pada tahun 2015. Angka ini lebih baik dibanding dengan pertumbuhan ekonomi pada skala nasional, dimana pertumbuhan ekonominya justru mengalami perlambatan dari 5,02 % (2014) menjadi 4,79 % (2015). Hingga Triwulan II Tahun 2016, perekonomian Lampung tumbuh 5,21 % (year on year); sementara perekonomian nasional tumbuh sebesar 5,18 % pada periode yang sama. 
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo pada saat Penyerahan KUA-PPAS APBD Provinsi Lampung TA. 2017, Senin (31/10/2016) di Gedung DPRD Provinsi Lampung. Acara dihadiri pula  Pimpinan, Anggota DPRD, FORKOPIMDA, Pimpinan Instansi Vertikal, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pimpinan Perguruan Tinggi, LSM dan Pers.
Perekonomian Lampung di tahun 2017, ujar Gubernur, diperkirakan masih berpeluang untuk tetap tumbuh sejalan dengan optimisme pertumbuhan ekonomi nasional yang terus menuju perbaikan. Meskipun terbatas, pertumbuhan ekonomi Lampung beberapa tahun terakhir masih Iebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Di tahun 2017, ekonomi  diperkirakan akan tumbuh pada kisaran 5,2 hingga 5,5 %. Jumlah ini sedikit di atas asumsi pertumbuhan ekonomi nasional yang disepakati oleh pemerintah dan DPR yaitu sebesar 5,1 %.
Lebih  lanjut Gubernur merincikan, dalam Rancangan APBD Tahun 2017, Pendapatan Daerah direncanakan mencapai Rp. 6,033 Triliun. Jumlah ini meningkat 3,57 % dibanding target pendapatan pada Perubahan APBD 2016 yang sebesar Rp. 5,8 triliun lebih. Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut diproyeksikan mencapai Rp. 2,4 trilyun lebih. Sementara itu, komponen Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp. 3,5 trilyun lebih dan komponen Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp. 17, 5 Milyar lebih. 
Pada Tahun 2017, lanjut Gubernur, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 6,033 trilyun. Jumlah ini meningkat meningkat sekitar 1,95 % dibanding dengan anggaran belanja daerah pada Perubahan APBD tahun 2016 yang sebesar Rp. 5,9 trilyun lebih. Adapun belanja daerah tahun 2017, terdiri atas Belanja Tak Langsung sebesar Rp. 4,2  trilyun lebih dan Belanja Langsung sebesar Rp. 1,8Trilyun lebih. 
"Menyimak besaran nilai Pendapatan dan Belanja yang telah diuraikan tersebut, maka nilai nominal belanja daerah setara dengan nilai nominal pendapatan daerah.  Yaitu sebesar Rp.6,033 Trilyun. Dengan demikian, Pembiayaan Daerah dalam struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 adalah nihil. Untuk selanjutnya, Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun Ialu, ataupun besaran Pengeluaran Pembiayaan akan diperhitungkan kembali pada Perubahan APBD Tahun 2017 mendatang," ujar Gubernur.

Kabag Humas Pemprov.Lampung Heriyansyah menambahkan, untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara tahapan-proses perencanaan dengan tahapan -proses penganggaran dalam pembangunan mengacu Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu,  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara simultan telah mengamanatkan bahwa penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (Rls)