Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo pada saat
Penyerahan KUA-PPAS APBD Provinsi Lampung TA. 2017, Senin (31/10/2016) di
Gedung DPRD Provinsi Lampung. Acara dihadiri pula Pimpinan, Anggota DPRD,
FORKOPIMDA, Pimpinan Instansi Vertikal, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda,
Pimpinan Perguruan Tinggi, LSM dan Pers.
Perekonomian Lampung di tahun 2017, ujar Gubernur, diperkirakan
masih berpeluang untuk tetap tumbuh sejalan dengan optimisme pertumbuhan
ekonomi nasional yang terus menuju perbaikan. Meskipun terbatas, pertumbuhan
ekonomi Lampung beberapa tahun terakhir masih Iebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan ekonomi nasional. Di tahun 2017, ekonomi diperkirakan akan
tumbuh pada kisaran 5,2 hingga 5,5 %. Jumlah ini sedikit di atas asumsi
pertumbuhan ekonomi nasional yang disepakati oleh pemerintah dan DPR yaitu
sebesar 5,1 %.
Lebih lanjut Gubernur merincikan, dalam Rancangan APBD
Tahun 2017, Pendapatan Daerah direncanakan mencapai Rp. 6,033 Triliun. Jumlah
ini meningkat 3,57 % dibanding target pendapatan pada Perubahan APBD 2016 yang
sebesar Rp. 5,8 triliun lebih. Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut
diproyeksikan mencapai Rp. 2,4 trilyun lebih. Sementara itu, komponen Dana
Perimbangan direncanakan sebesar Rp. 3,5 trilyun lebih dan komponen Lain-lain
Pendapatan Yang Sah sebesar Rp. 17, 5 Milyar lebih.
Pada Tahun 2017, lanjut Gubernur, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 6,033
trilyun. Jumlah ini meningkat meningkat sekitar 1,95 % dibanding dengan
anggaran belanja daerah pada Perubahan APBD tahun 2016 yang sebesar Rp. 5,9
trilyun lebih. Adapun belanja daerah tahun 2017, terdiri atas Belanja Tak
Langsung sebesar Rp. 4,2 trilyun lebih dan Belanja Langsung sebesar Rp.
1,8Trilyun lebih.
"Menyimak besaran nilai Pendapatan dan Belanja yang telah diuraikan
tersebut, maka nilai nominal belanja daerah setara dengan nilai nominal
pendapatan daerah. Yaitu sebesar Rp.6,033 Trilyun. Dengan demikian,
Pembiayaan Daerah dalam struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 adalah
nihil. Untuk selanjutnya, Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari pos
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun Ialu, ataupun besaran Pengeluaran
Pembiayaan akan diperhitungkan kembali pada Perubahan APBD Tahun 2017
mendatang," ujar Gubernur.
Kabag Humas Pemprov.Lampung Heriyansyah menambahkan, untuk
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara tahapan-proses perencanaan dengan
tahapan -proses penganggaran dalam pembangunan mengacu Undang-undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu,
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara simultan
telah mengamanatkan bahwa penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) berpedoman pada
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (Rls)
Pages