Bandar Lampung (BL)-Walikota Bandar Lampung Herman HN gagal dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 50 tahun tahun 2009 tentang pedoman koordinasi penataan ruang daerah yang dalam hal ini sebagai penanggung jawab Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD) kota.

Direktur KoPi Institute Wendri Wahyudi berpendapat, kasus pembangunan  53 menara Mikro Seluler (Mikrosel) milik PT Tower Bersama Grup (TBG) menjadi indikasi gagalnya fungsi BKPRD dalam melakukan pengkajian perizinan, sehingga dengan leluasa perusahaan mendirikan bangunan dengan memanfaatkan ruang tanpa izin.

“ Dalam Permendagri itu  Walikota sebagai penanggungjawab BKPRD kabupaten/kota,  dengan adanya kasus PT TBG ini cukup jelas jika BKPRD mengalami disfungsi dan Herman HN sebagai penanggung jawab BKPRD gagal melaksanakan amanat permendagri itu. Alhasil Kota kita ini akan dipandang sebelah mata oleh investor  luar dan akan ada anggapan kalau mau usaha di Bandar Lampung untuk apa repot ngurus izin, toh nyatanya PT TBG pun bisa leluasa mendirikan menara meski tidak ada izin,”tegas Wendri, Sabtu 29 Okotober 2016.

Wendri menambahkan, BKPRD merupakan badan koordinasi yang bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang salah satunya fungsinya membantu walikota dalam penataan ruang dan pemebntukan BKPRD ditetapkan oleh keputusan Walikota.

Dikatakannya, penataan tata ruang adalah salah satu aspek penting dalam  penilaian penyelenggaran pemerintahan daerah dan dalam pelaksanannya diperlukan konsistensi  antara rencana tata ruang dan pemanfataan ruang.

“ Menara itu dibangun menggunakan ruang yang dalam hal ini juga aset Pemkot, semestinya dalam masalah ini fungsi BKPRD harus lebih optimal, jika melihat dengan leluasanya PT TBG membangun tanpa permisi sudah sepantasnya pemangku kepentingan yang ada berreaksi karena dalam undang-undang  26 tahun 2007 pasal 37 bagian ketiga tegas menyatakan bahwa izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. Pertanyaannya apakah pendirian menara itu sudah melalui prosedur sebagaimana yang dimanatkan undang-undang,”urai Wendri.

Mekanisme perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, imbuhnya, menjadi ranah BKPRD oleh sebab itu jika Walikota tegas dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab di badan koordinasi itu, kasus 53 menara mikrosel tidak akan terjadi.

“ Kami melihat Walikota tidak tegas dalam menjalankan fungsi di BKPRD, selain itu kami menilai ada indikasi main mata yang dilakukan oknum SKPD dengan PT TBG. Logikanya tidak mungkin berani perusahaan itu mendirikan menara tanpa permisi jika tidak ada komunikasi dengan pihak tertentu yang memberikan garansi bagi  PT TBG agar tetap membangun meski belum ada izin. Ini merupakan pelajaran bagi Pemkot, untuk kedepan kita berharap tidak ada lagi persoalan seperti ini,”tutupnya.(Fr)