BANDAR LAMPUNG (PeNa); Pengakuan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait pejabat Lampung yang dapat bebas keluar masuk ke kantor kejaksaan setempat, dinilai sebagai salah satu bentuk ketidakprofesionalan salah satu aparat penegak hukum tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Banda Lampung, Syafei. foto net
Beberapa pejabat tercatat yang tercatat menghadap Kasi Pindsus Kejari Bandar Lampung, Syafei yakni Sulpakar, Mantan Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Provinsi dan Pejabat Walikota Bandar Lampung. Namun, Kasipidsus membantah adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Bantahan pun disampaikan Sulpakar.
Terakhir adalah Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Ibrahim yang tercatat juga menghadap Kasipidsus. Sekali lagi, Syafei membantah kunjungan tersebut.
Direktur Kopi Institute, Wendri Wahyudi menjelaskan, polah kejaksaan mencerminkan kesalahan system komunikasi dan transparansi. “Yang jelas sisi etika jaksa yang dapat bebas mengundang atau membiarkan pejabat keluar masuk kantor kejaksaan seperti tempat bermain. Etikanya sudah dilanggar,” kata alumni magister hukum tersebut.
Etikanya, dijelaskan Wendri, ada batasan ruang khusus antara kejaksaan dengan pejabat, terlebih Sulpakar dan Ibrahim pernah dan sedang tersangkaut proses hukum. “Mengapa tidak jujur saja mengakui adanya pemeriksaan, toh sekarang jamannya transparansi,” tegasnya.
Ditambahkan, Kasipidsus mungkin tidak mengikuti perkembangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam Instruksi Presiden No 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2016/2017 pada butir ketujuh dapat menjadi acuan profesionalisme kejaksaan.

“Suruh baca aja itu, itu inpres nya kan jelas. Tidak usah menggunakan asumsi-asumsi dan tafsir lain. Sepanjang itu tidak menyalahiu KUHAP ya tidak masalah tho atau memang kejaksaan yang tidak mau transparan?,” kata dia. AHM