BANDAR LAMPUNG (PeNa); Pengakuan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri Bandar Lampung terkait pejabat Lampung yang dapat bebas keluar masuk ke
kantor kejaksaan setempat, dinilai sebagai salah satu bentuk
ketidakprofesionalan salah satu aparat penegak hukum tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Banda Lampung, Syafei. foto net |
Beberapa pejabat tercatat yang tercatat menghadap Kasi Pindsus
Kejari Bandar Lampung, Syafei yakni Sulpakar, Mantan Kepala Biro Aset dan
Perlengkapan Provinsi dan Pejabat Walikota Bandar Lampung. Namun, Kasipidsus
membantah adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Bantahan pun
disampaikan Sulpakar.
Terakhir adalah Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota
Bandar Lampung, Ibrahim yang tercatat juga menghadap Kasipidsus. Sekali lagi,
Syafei membantah kunjungan tersebut.
Direktur Kopi Institute, Wendri Wahyudi menjelaskan, polah
kejaksaan mencerminkan kesalahan system komunikasi dan transparansi. “Yang
jelas sisi etika jaksa yang dapat bebas mengundang atau membiarkan pejabat
keluar masuk kantor kejaksaan seperti tempat bermain. Etikanya sudah dilanggar,”
kata alumni magister hukum tersebut.
Etikanya, dijelaskan Wendri, ada batasan ruang khusus antara kejaksaan
dengan pejabat, terlebih Sulpakar dan Ibrahim pernah dan sedang tersangkaut
proses hukum. “Mengapa tidak jujur saja mengakui adanya pemeriksaan, toh sekarang
jamannya transparansi,” tegasnya.
Ditambahkan, Kasipidsus mungkin tidak mengikuti perkembangan
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam Instruksi Presiden No 10 tahun
2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2016/2017 pada butir
ketujuh dapat menjadi acuan profesionalisme kejaksaan.
“Suruh baca aja itu, itu inpres nya kan jelas. Tidak usah
menggunakan asumsi-asumsi dan tafsir lain. Sepanjang itu tidak menyalahiu KUHAP
ya tidak masalah tho atau memang kejaksaan yang tidak mau transparan?,” kata
dia. AHM
Pages